Jakarta, IDN Times - Advokat muda Arjana Bagaskara menepis anggapan gugatan warga negara (citizen law suit) yang dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyerang pemerintah. Ia menegaskan, gugatan dilayangkan murni karena dorongan hati nurani dan ikut merasakan penderitaan yang dialami oleh warga di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara yang tertimpa bencana.
"Selain itu, gugatan ini juga bertujuan memberikan masukan kepada pemerintah bahwa banjir Sumatra bukan bencana hidrometeorologi melainkan antropogenik karena ada faktor kelalaian manusia. Sehingga banjir yang terjadi begitu masif, menghabiskan begitu banyak harta benda dan ribuan nyawa tidak bersalah melayang begitu saja," ujar Arjana kepada IDN Times di PTUN Jakarta Timur, Senin (15/12/2025).
Gugatan Arjana sudah didaftarkan pada dua pekan lalu dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT. Ada empat pihak yang digugat oleh Arjana yakni Presiden Prabowo Subianto (tergugat I), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tergugat II), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tergugat III), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto (tergugat IV). Namun, dalam sidang perdana yang digelar hari ini hanya tiga tergugat yang hadir.
"Dari keempat pihak yang digugat dihadiri oleh tiga pihak. Satu yang tidak hadir dari Kementerian Keuangan dan akan dipanggi lagi pada sidang berikutnya, 22 Desember 2025," katanya.
Prabowo sendiri, kata Arjana, diwakili oleh pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara.
