Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sumatra Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Prabowo Digugat ke PTUN

Pemerintah digugat ke PTUN karena belum tetapkan status bencana nasional di Sumatra
Presiden Prabowo Subianto meninjau pembangunan jembatan bailey yang ada di Desa Teupin Manee, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • Pemerintahan Prabowo digugat ke PTUN karena dinilai lalai hingga terjadi bencana Sumatra
  • Penggugat minta hakim perintahkan pemerintah tetapkan status bencana nasional
  • Pemerintah klaim penanganan banjir Sumatra sudah masuk skala nasional, meski belum berstatus bencana nasional
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sikap pemerintahan Prabowo Subianto yang belum juga menetapkan status bencana nasional di pulau Sumatra, berujung gugatan dari warga negara (citizen lawsuit). Seorang advokat bernama Arjana Bagaskara Solichin melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Jumat, 5 Desember 2025.

Mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, ada empat pihak yang digugat Arjana, yakni Presiden Prabowo Subianto (tergugat I), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tergugat II), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tergugat III), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto (tergugat IV).

Dalam berkas gugatannya, Arjana menuntut agar setiap korban banjir akibat deforestasi liar di tiga provinsi, agar secepatnya mendapat bantuan dan ganti rugi dari Pemerintah Indonesia. Ganti rugi agar diberikan Prabowo dan Purbaya. Selain itu, banyaknya korban jiwa tidak juga menggerakan pemerintah menjadikan banjir Sumatra sebagai bencana nasional.

"Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional. Memang tidak semua bencana alam yang terjadi dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Terdapat prosedur khusus yang menjadi dasar pemerintah menetapkan status bencana nasional," ujar Arjana dalam berkas gugatan yang dikutip Minggu (7/12/2025).

Dalam pandangannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memberi kewenangan kepada pemerintah sebagai penyelenggara penanggulangan bencana, untuk menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional.

1. Pemerintahan Prabowo digugat karena lalai

Pemerintah digugat ke PTUN karena tak kunjung tetapkan status bencana nasional di Sumatra
Bangunan milik warga di Pidie, Aceh yang rusak akibat dihantam banjir dan longsor. (Dokumentasi Puspen TNI)

Lebih lanjut, Arjana menilai, keempat tergugat lalai karena tidak juga menerapkan banjir di Sumatra sebagai bencana nasional. Selain itu, pemerintahan Prabowo juga dinilai lalai karena tetap membiarkan terjadinya deforestasi. Mereka juga tidak memberikan dana penanggulangan bencana secara maksimal kepada masyarakat Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

"Bahwa kelalaian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tersebut di atas merupakan bentuk pembiaran yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa yang lebih banyak lagi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat," kata Arjana.

2. Penggugat minta hakim perintahkan pemerintah tetapkan status bencana nasional

Pemerintah digugat ke PTUN karena tak kunjung tetapkan bencana Sumatra sebagai bencana nasional
Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

Mengutip situs SIPP PTUN Jakarta, berikut isi petitum lengkap permohonan gugatan Arjana kepada pemerintah:

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menetapkan peristiwa banjir di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat menjadi bencana nasional.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara.

Atau, apabila majelis hakim yang terhormat mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

3. Pemerintah sebut penanganan banjir Sumatra masuk skala nasional

Pemerintah digugat ke PTUN karena tak kunjung tetapkan bencana Sumatra sebagai bencana nasional
Menko PMK, Pratikno usai menghadiri peluncuran Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026 di Dome A, Spike Air Dome PIK 2, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/12/2025) malam (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno mengatakan, meski belum berstatus bencana nasional di Sumatra, namun sejauh ini penanganan yang diberikan sudah bertaraf nasional.

"Penanganannya sudah nasional," ujar Pratikno, ketika memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Desember 2025.

Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan seluruh kementerian atau lembaga, termasuk TNI-Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin dalam menangani bencana di Sumatra.

"Jadi sekali lagi, penanganannya benar-benar penanganan full kekuatan secara nasional," kata mantan Sekretaris Negara era kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Potret Getir Akses Takengon: Jalan Kaki 3 Jam, Bayar Nyebrang Sungai

07 Des 2025, 21:34 WIBNews