Sejumlah polisi berjaga saat berlangsung unjuk rasa terkait Revisi UU TNI di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Selain itu, para Pemohon juga menguji Pasal 229 UU MD3 agar norma tersebut dimaknai semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR, kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik dan apabila dilakukan untuk kepentingan rapat dengar pendapat di daerah-daerah tertentu demi kepentingan partisipasi yang bermakna dan dalam pelaksanaan Rapat di Luar Gedung DPR tersebut, DPR wajib memberi informasi ke hadapan publik alasan pelaksanaan rapat tersebut.
Permohonan tersebut berawal dari kontroversi pembahasan TNI yang dibahas DPR di hotel mewah beberapa waktu lalu, alih-alih di gedung DPR yang telah juga telah dilengkapi berbagai fasilitas. Banyaknya fasilitas yang sudah diberikan kepada DPR dengan dibangun menggunakan uang rakyat nyatanya tidak mampu membuat DPR untuk berfokus melaksanakan rapat di gedung DPR yang menjadi rumahnya.
Di sisi lain, Pemohon juga menguji Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sepanjang frasa “secara serentak” agar dimaknai pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak menurut jenis pemilunya, yaitu pemilu legislatif dan pemilu eksekutif, yang masing-masing diselenggarakan setiap lima tahun sekali, dan pelaksanaannya dilakukan dalam waktu yang berbeda dengan jarak waktu 2,5 (dua setengah) tahun antara pemilu legislatif dan pemilu eksekutif. Menurut para Pemohon konsep keserentakan tidak harus dipahami secara simultan dalam hari dan tanggal yang sama melainkan dapat dimaknai sebagai keserentakan dalam siklus kekuasaan yang seimbang.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Menurut Guntur, penambahan Pemohon akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.