Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi II DPR: Sebagian Mafia Tanah Pasti Berasal dari Kementerian ATR

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqizamy Karsayuda ketika memimpin rapat kerja dengan komisi II DPR. (Dokumentasi DPR RI)
Intinya sih...
  • Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyoroti kasus mafia tanah yang marak terjadi di Indonesia.
  • Rifqi mengatakan bahwa kelemahan aturan terkait pertanahan diperburuk dengan dugaan mafia tanah berasal dari Kementerian ATR sendiri.
  • Salah satu poin yang direvisi dalam Undang-Undang Pertanahan adalah penambahan kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk mengeksekusi pelanggaran tanpa perlu menunggu putusan pengadilan.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti sejumlah kasus mafia tanah yang masih marak terjadi di Indonesia. Terbaru kasus peralihan tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon tanpa sepengetahuannya. Pelaku memanfaatkan celah Mbah Tupon yang tidak bisa membaca atau menulis sehingga meneken dokumen berisi peralihan tanah. 

Rifqi menilai, ini merupakan bentuk lemahnya aturan terkait pertanahan. Ia mengatakan, hal itu diperburuk dengan dugaan mafia tanah juga berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sendiri. 

"Karena kelemahan aturan, jadi sebagian mafia tanah juga pasti berasal dari kementerian sendiri. Kan tidak mungkin sertifikat ganda itu muncul atau perubahan identitas di sertifikat muncul kalau tidak melibatkan internal kementerian ATR/BPN," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). 

"Bayangkan Mbah Tupon yang nyata-nyata menguasai tanah itu, riwayat tanah yang jelas dari dia. Lalu dengan mudah kemudian dibaliknamakan dan (sertifikat tanahnya) diagunkan ke bank. Dia baru tahu ketika mau dieksekusi, dalam hal ini mau dilelang," katanya.

Dalam pandangannya, penanganan kasus-kasus tersebut tidak bisa diselesaikan secara kasuistik. Ia menilai, perlu ada perbaikan dari sisi regulasi. 

"Kalau memang problem-nya ada pada kewenangan di aturan, memang kami harus segera melakukan revisi terhadap undang-undang pertanahan," tutur dia. 

1. Komisi II DPR dorong Kementerian ATR bisa batalkan sertifikat tanah tanpa putusan pengadilan

Sejumlah polisi berjaga saat berlangsung unjuk rasa terkait Revisi UU TNI di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Salah satu poin yang direvisi di dalam Undang-Undang Pertanahan yaitu meliputi penambahan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk mengeksekusi pelanggaran. Dengan kata lain, Kementerian ATR/BPN mampu membatalkan sertifikat tanah dan menerbitkannya berdasarkan klaim yang benar tanpa menunggu putusan pengadilan.

Sebab sejauh ini, pembatalan sertifikat tanah baru dapat dilakukan setelah melalui proses pembuktian di pengadilan.

"Agar Kementerian ATR/BPN itu kalau dia sudah tahu itu bermasalah, dia punya kewenangan untuk menerbitkan secepat mungkin sertifikat berdasarkan klaim yang benar tanpa harus menunggu pengadilan," kata Rifqi. 

2. Menteri Nusron sebut kasus Mbah Tupon penipuan bukan korban mafia tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid. (Dokumentasi Humas Kementerian ATR)

Sementara, sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengatakan, kasus yang dialami oleh Mbah Tupon di Yogyakarta belum resmi disimpulkan sebagai praktik adanya mafia tanah. Kasus yang dialami oleh Mbah Tupon (68 tahun) di Bantul, Yogyakarta masih dikategorikan sebagai penipuan terkait dokumen tanah.

Mbah Tupon disebut sudah menjual tanah seluas 1.655 meter persegi. Ia pun baru mengetahui setelah dikunjungi oleh Bank PNM. Pihak bank mengatakan, tanah seluas ribuan meter persegi itu kini masuk ke dalam obyek lelang. 

Ketidakmampuan Mbah Tupon membaca dan menulis kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengalihkan nama di dalam sertifikat yang dimilikinya. "Ya, mungkin ini pemalsuan, penipuan biasa. Kejahatan lah. Tapi, belum bisa dimasukan ke dalam kategori mafia tanah," ujar Nusron di Yogyakarta pada 11 Mei 2025.

Ia menambahkan, kejahatan mafia tanah biasanya menyangkut tanah yang luasnya mencapai ratusan hingga ribuan hektare. Dokumen kepemilikan tanah juga biasanya dipalsukan hingga menimbulkan kerugian ratusan miliar sampai triliunan rupiah.

"Nah, itu mungkin bisa masuk kategori mafia tanah dan itu ada jejaringnya. Ini kan pelakunya dan korbannya baru satu, Mbah Tupon. Tapi, intinya ini kejahatan biasa, tidak ada unsur mensrea dari BPN (Badan Pertanahan Negara), tidak ada," imbuhnya. 

3. Tanda tangan Mbah Tupon ada di dalam pemalsuan dokumen

Tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan dan akan dilelang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Lebih lanjut, menteri dari Partai Golkar itu menyebut, pihaknya tidak bisa menyalahkan sepenuhnya petugas dari BPN. Karena ketika dilakukan pembalikan nama sertifikat, ada tanda tangan Mbah Tupon di dokumen tersebut. 

"Memang faktanya kan ada tanda tangan Mbah Tupon. Selain itu, tidak mungkin orang BPN bertanya apakah ini dulunya penipuan tanda tangan atau tidak. Tidak sampai ke situ," kata Nusron. 

Meski begitu, kasus Mbah Tupon sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya, tinggal menunggu aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan mengusut dugaan penipuan tanah tersebut. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us