Jakarta, IDN Times - Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para Pemohon menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tersebut tidak termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan sehingga terdapat kesalahan prosedural yang menyebabkan UU BUMN yang baru cacat formil.
“Sebagai akibat dari kecacatan formil tersebut, proses pembentukan undang-undang a quo telah melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A sebagaimana mendelegasikan kepada UU P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) Tahun 1945,” ujar kuasa hukum para pemohon, Reyhan Fayyaz Rizal dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (21/5/2025).