Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pleno pembacaan putusan dismissal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif, Rabu (22/5/2024). Pada hari ini ada 52 perkara yang dibacakan putusan dismissal oleh hakim konstitusi. Putusan dismissal bermakna perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian pada sidang pekan depan.
Dari lebih 100 perkara yang sudah dibacakan putusan dismissal sejak Selasa kemarin, ikhtiar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mendapatkan suara dan kembali ke Senayan berpotensi pupus. Sebab, dari 24 gugatan yang diajukan, 14 di antaranya ditolak oleh hakim konstitusi untuk ditindaklanjuti ke tahap pembuktian.
Di dalam putusan dismissal-nya, hakim konstitusi menilai gugatan yang diajukan oleh PPP tidak diuraikan secara jelas. Para hakim konstitusi juga menyebut partai dengan lambang Ka'bah itu tidak mencantumkan di daerah mana saja perpindahan suara terjadi. Sebanyak 19 dari 24 gugatan yang ada, PPP mendalilkan suara mereka berpindah ke Partai Garuda.
"Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian atau locus serta pada tingkat rekapitulasi mana terjadinya perpindahan suara yang dimaksud," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah ketika membacakan putusan PPP di dapil Banten I, II dan III di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin.