Partai Buruh-Gelora Gugat UU Pilkada ke MK, Supaya Bisa Usung Cagub

- Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK pada 21 Mei 2024.
- Menurut mereka UU Pilkada tidak adil, karena hanya memperbolehkan parpol dengan kursi di DPRD yang bisa mengajukan calon kepala daerah.
Jakarta, IDN Times - Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkad) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/5/2024). Mereka memprotes lantaran dalam UU Pilkada partai politik (parpol) yang bisa mengajukan calon kepala daerah hanya yang memiliki kursi di DPRD.
Sedangkan, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD meski meraih suara saat Pemilu Legislatif (Pileg), tidak bisa mengajukan calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (3).
"Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," demikian bunyi pasal tersebut.
Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin, mengatakan pendaftaran sudah didaftarkan secara online pada Senin (20/5/2024). Sehingga, pada hari ini, mereka hanya menyampaikan berkas fisiknya. Partai Buruh bertindak sebagai pemohon I, sedangkan Partai Gelora menjadi pemohon II.
Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), raihan suara Partai Gelora pada Pileg 2024 yaitu 1.281.991 suara. Sedangkan, Partai Buruh meraih 972.910 suara.
Said pun mengaku optimistis gugatan kedua parpol itu akan dikabulkan MK. Mengapa demikian?
1. MK sudah pernah mengabulkan permohonan uji materi serupa pada 2005

Said menilai aturan di UU Pilkada menyimpang dari prinsip keadilan pemilu dan persamaan kesempatan di antara partai-partai politik peserta Pemilu 2024. Meski begitu, ada tiga alasan yang mendasari gugatan mereka akan dikabulkan atau diputus kilat.
"Pertama, substansi permohonan yang kami ajukan sebetulnya sudah pernah diputus pada 19 tahun yang lalu, pada 2005, melalui putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005. Dalam putusan itu pada pokoknya MK menyatakan bahwa parpol yang tidak memiliki kursi DPRD sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada," ujar Said.
Sikap MK yang menjamin hak parpol 'non seat' atau tidak memiliki kursi di DPRD untuk ikut mengusulkan paslon, dipertegas MK pada 2007 lewat putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007.
"Jadi sampai hari ini, MK tidak pernah mengubah pendiriannya terkait hal tersebut," tutur Said.
Alasan kedua, Said melanjutkan, MK sudah pernah menyatakan inkonstitusional aturan tentang pengusulan paslon yang hanya dikhususkan untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja.
"Maka, secara logis MK juga bisa dengan mudah membatalkan kembali aturan tersebut. Praktik pembatalan substansi aturan yang sudah pernah dinyatakan inkonstitusional, tetapi dimuat kembali dalam undang-undang lain, sudah pernah beberapa kali dilakukan oleh MK," katanya.
Sebagai contoh Putusan Nomor 20/PUU-XX/2023, di mana MK membatalkan kewenangan jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kewenangan tersebut sebelumnya sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Alasan ketiga yang meyakinkan Said gugatannya dikabulkan yaitu MK menggelar persidangan cara pemeriksaan cepat atau speedy trial. "Mengingat tahap pendaftaran paslon di Pilkada sudah semakin dekat," tutur Said.
2. Partai Buruh dan Partai Gelora yakin MK langsung menjatuhkan putusan lewat dua kali sidang

Lebih lanjut, Said mengatakan, dengan didasari tiga alasan itu, hakim konstitusi diyakini bakal mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Kami yakini MK bakal menjatuhkan putusan lewat satu atau dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan keterangan dan pemerintah. Sebab, itu juga tidak wajib dilakukan," tutur dia.
Menurut Said, gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akan minim resistensi dari parpol yang sudah lolos ke DPR. Sebab, delapan partai yang sudah lolos ke Senayan tidak memiliki kursi di DPRD di beberapa provinsi.
"Mau itu PDIP, Partai Gerindra, hingga Golkar. Mereka tak memiliki kursi (DPRD) di sejumlah daerah. Kalau seandainya gugatan ini dimohonkan lalu dikabulkan, maka mereka juga bisa turun ke lapangan. Sehingga gak jadi penonton di Pilkada," katanya.
Said yakin gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan dikabulkan sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah (Pilkada) dibuka pada 27 Agustus-29 Agustus 2024.
3. Tahapan Pilkada 2024

Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei 2024 -19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September 2024 - 23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024 - Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
tidak ada permohonan PHP: paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih - Ada permohonan PHP: paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.