Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Tolak Gugatan PPP soal Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Intinya sih...
  • Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di beberapa daerah pemilihan di Banten.
  • Hakim konstitusi menyatakan permohonan PPP tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil, serta tidak mencantumkan tempat kejadian perpindahan suara.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berisi tudingan suaranya pindah ke Partai Garuda di sejumlah daerah pemilihan di Banten. 

PPP mendalilkan perpindahan suara itu terjadi di Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III. Selain itu, PPP juga mendalilkan adanya pengurangan suara di dapil Kota Tangerang IV dan adanya penambahan ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Banten I, DPR RI dapil Banten II, DPR RI dapil Banten III dan DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang IV tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan putusan di sidang pleno, Selasa (21/5/2024).  

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan permohonan PPP terkait perolehan suara di Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III tidak diuraikan dengan jelas. Ia juga menyebut PPP tidak mencantumkan di daerah mana saja perpindahan suara terjadi. 

"Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian atau locus serta pada tingkat rekapitulasi mana terjadinya perpindahan suara yang dimaksud. Selain itu, permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang IV, ternyata terdapat ketidaksesuaian antar posita permohonan," ujar Guntur. 

1. MK nilai gugatan PPP di dapil Banten dan Kota Tangerang tak penuhi syarat formil

Hakim konstitusi, Guntur Hamzah ketika dilantik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. (Biro Pers Istana Kepresidenan)

Lebih lanjut, MK menilai permohonan parpol berlambang ka'bah itu tidak memenuhi syarat formil. Maka, MK menyatakan permohonan PPP kabur dan tidak jelas.

"Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut mahkamah berpendapat permohonan-pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo," kata Guntur. 

"Dengan demikian perkara a quo, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten I, DPR RI Dapil Banten II, DPR RI Dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang, Dapil Kota Tangerang IV tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga dinyatakan kabur atau obscuur," tegasnya. 

2. Gugatan PPP di dapil Kota Serang I lanjut ke sidang pembuktian

Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, MK memutuskan untuk memberikan putusan sela bagi perkara DPRD dapil Kota Serang I. Putusan itu, kata Guntur, akan diberikan sebelum menjatuhkan putusan akhir. 

Guntur mengatakan MK memutuskan untuk melanjutkan gugatan perkara terkait DPRD di dapil Kota Serang I ke sidang pembuktian. 

"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang I yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," kata dia. 

Sedangkan, sidang pembuktian akan dimulai pada 27 Mei 2024. 

3. PPP tuding suara pindah ke Partai Garuda di 19 provinsi

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Sementara, dalam gugatannya, PPP menuding selisih suara Pemilu 2024 mereka berpindah ke Partai Garuda. Hal itu akibat pencatatan yang tidak benar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga PPP tidak lolos ke Senayan pada Pemilu Legislatif 2024. 

"Pemohon (PPP) tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen karena terdapat selisih kekurangan suara 193.088 atau 0,13 persen," demikian isi pokok permohonan PPP. 

"Terdapat perbedaan versi penghitungan termohon (KPU) dengan versi pemohon (PPP), khususnya di 35 dapil di 19 provinsi," sambung pokok permohonan tersebut. 

Sementara, secara keseluruhan, total suara yang berhasil diraih PPP pada Pileg 2024 mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen. Sedangkan, parpol yang ingin lolos ke Senayan diwajibkan melewati ambang batas parlemen 4 persen. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us