Jakarta, IDN Times - Upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk bisa lolos ke Senayan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pupus sudah. Sebab, seluruh gugatan PPP di MK untuk level DPR ditolak oleh hakim konstitusi.
Dalam sidang yang berlangsung selama dua hari yakni 21 Mei-22 Mei 2024, seluruh gugatan PPP dianggap tidak memenuhi syarat formil sehingga ditolak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. PPP mendalilkan bahwa suara mereka telah berpindah ke Partai Garuda di 19 provinsi saat pileg 2024.
Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), perolehan suara PPP pada pileg lalu yaitu 5.858.777 suara atau setara 3,87 persen. Berdasarkan penghitungan itu, PPP dianggap tidak memenuhi batas ambang parlemen 4 persen. Sedangkan, penghitungan internal PPP, ada 6,3 juta suara atau setara 4,17 persen.
Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi mengatakan meski gugatan tidak berlanjut ke tahap pembuktian, tetapi pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin. "Kami perlu tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya. Meskipun putusan MK tentu tidak sesuai harapan," ujar Arwani di dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/5/2024).
Menurutnya, cara yang ditempuh oleh PPP dengan mengajukan gugatan ke MK merupakan cara konstitusional yang sudah seharusnya ditempuh. "Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi," tutur dia lagi.