Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plt Ketua Umum PPP Mardiono dalam sesi jumpa pers. (Dok. PPP)

Intinya sih...

  • PPP gagal ke Senayan setelah gugatan di MK ditolak.
  • Gugatan PPP tidak memenuhi syarat formil dan suara tidak mencapai ambang batas parlemen.
  • Mardiono didesak mundur karena dinilai gagal mendongkrak suara PPP dan buruknya manajemen partai.

Jakarta, IDN Times - Upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk bisa lolos ke Senayan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pupus sudah. Sebab, seluruh gugatan PPP di MK untuk level DPR ditolak oleh hakim konstitusi.

Dalam sidang yang berlangsung selama dua hari yakni 21 Mei-22 Mei 2024, seluruh gugatan PPP dianggap tidak memenuhi syarat formil sehingga ditolak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. PPP mendalilkan bahwa suara mereka telah berpindah ke Partai Garuda di 19 provinsi saat pileg 2024. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di