Jakarta, IDN Times - Peneliti senior LSI Denny JA, Ardian Sopa, mengatakan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jangan hanya mencari kambing hitam. Sebab, pihak yang kalah dalam Pemilu 2024, berusaha mencari siapa yang bertanggung jawab atas kekalahannya.
“Menggugat ke MK adalah hak konstitusional dan cara yang legal. Akan tetapi jangan sampai langkah ke MK ditempuh hanya sebagai bentuk "pertanggungjawaban" kandidat atau timses atas kekalahan yang diderita yang mencari kambing hitam,” ujar Ardian, Selasa (26/3/2024).