Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan perkara perdata antara Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melawan PT Indobuildco, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/10/2025).
Dalam gugatannya, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menuntut PT Indobuildco membayar sisa kewajiban royalti, termasuk bunga dan denda sejumlah 45.356.473 dolar AS atau setara Rp176,1 miliar (kurs Rp16.580), untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL No. 1/Gelora dari 2007 sampai dengan 2023.
Dalam rangka membuktikan kewajiban pembayaran royalti tersebut, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S.W. Sumardjono, selaku Pakar Hukum Agraria, dalam persidangan.
Dalam persidangan, Maria memberikan keterangan sebagai ahli terkait kewajiban pembayaran royalti oleh badan usaha yang menggunakan tanah HPL.
“Pembayaran royalti atas penggunaan tanah yang bukan miliknya sendiri merupakan kewajiban badan usaha selama menggunakan tanah tersebut. Secara yuridis, jika HGB sudah berakhir, tidak diperpanjang dan tidak diperbarui, maka hak untuk menggunakan tanah tersebut juga sudah tidak ada lagi, karena hubungan hukum antara badan usaha dengan tanah HGB sudah hapus, dan tanah eks HGB kembali dalam penguasaan pihak yang memberikan izin penggunaan tanah,” kata Maria.