Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sengketa Hotel Sultan
Sidang lanjutan sengketa Hotel Sultan di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Intinya sih...

  • Indobuildco telah membayar royalti untuk periode penggunaan 1971-2002

  • Mensetneg dan PPKGBK tagih royalti 2007-2023

  • Indobuildco berpendapat HGB terbit di atas tanah negara bebas

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan perkara perdata antara Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melawan PT Indobuildco, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/10/2025).

Dalam gugatannya, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menuntut PT Indobuildco membayar sisa kewajiban royalti, termasuk bunga dan denda sejumlah 45.356.473 dolar AS atau setara Rp176,1 miliar (kurs Rp16.580), untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL No. 1/Gelora dari 2007 sampai dengan 2023.

Dalam rangka membuktikan kewajiban pembayaran royalti tersebut, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S.W. Sumardjono, selaku Pakar Hukum Agraria, dalam persidangan.

Dalam persidangan, Maria memberikan keterangan sebagai ahli terkait kewajiban pembayaran royalti oleh badan usaha yang menggunakan tanah HPL.

“Pembayaran royalti atas penggunaan tanah yang bukan miliknya sendiri merupakan kewajiban badan usaha selama menggunakan tanah tersebut. Secara yuridis, jika HGB sudah berakhir, tidak diperpanjang dan tidak diperbarui, maka hak untuk menggunakan tanah tersebut juga sudah tidak ada lagi, karena hubungan hukum antara badan usaha dengan tanah HGB sudah hapus, dan tanah eks HGB kembali dalam penguasaan pihak yang memberikan izin penggunaan tanah,” kata Maria.

1. PT Indobuildco telah membayar royalti untuk periode penggunaan 1971-2002

Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pengacara Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan PT Indobuildco sebelumnya telah membayar royalti untuk periode penggunaan tanah HPL No. 1/Gelora pada 1971-2002.

“Pada 2016, PT Indobuildco juga telah secara sukarela membayarkan royalti beserta bunga dan denda untuk periode penggunaan tanah HPL No. 1/Gelora tahun 2003-2006, atas landasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 pada 23 November 2011,” ujar Kharis.

2. Mensetneg dan PPKGBK tagih royalti 2007-2023

Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Indobuildco masih menggunakan tanah pada 2007 sampai dengan berakhirnya HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, maka Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menagih PT Indobuildco untuk membayar sisa kewajiban royalti beserta bunga dan denda yang ada.

“Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK juga telah berulang kali menagihkan melalui beberapa somasi kepada PT Indobuildco untuk membayar royalti beserta bunga dan denda untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL No. 1/Gelora tahun 2007-2023, namun masih belum dibayarkan. Sehingga, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan gugatan perdata ini untuk menuntut sisa kewajiban pembayaran royalti PT Indobuildco,” ujar dia.

3. Indobuildco berpendapat HGB terbit di atas tanah negara bebas

PT Indobuildco milik Ponjto Sutowo bongkar portal Hotel Sultan. (IDN Times/Triyan)

Dalam perkara ini, Indobuildco berpendapat HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, di mana Hotel Sultan berada, terbit di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah HPL 1/Gelora, sehingga pembaruannya tidak membutuhkan rekomendasi dari Mensesneg dan PPKGBK selaku pemegang HPL 1/Gelora.

Indobuildco pun menuntut pihak tergugat untuk memberikan ganti rugi atas tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp28 triliun.

Editorial Team