Sengkarut Hotel Sultan, AHY: Aset Negara Jangan Sampai Dirampas

- Menteri ATR/Kepala BPN, AHY akan koordinasikan sengketa Hotel Sultan dengan Kemenko Polhukam.
- AHY menegaskan pentingnya negara mempertahankan aset-aset negara dan ingin segera menuntaskan kasus Hotel Sultan.
Jakarta, IDN Times - Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku telah berupaya untuk menuntaskan sengketa lahan Hotel Sultan. AHY bakal mengoordinasikan kasus ini dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Alasannya, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto sempat menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sehingga diharapkan memiliki pemahaman yang utuh untuk penyelesaian kasus sengketa lahan Hotel Sultan yang sampai hari ini belum diketahui titik temunya.
Menurut AHY, negara harus bisa mempertahankan aset-asetnya sehingga jangan sampai dirampas oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Hal tersebut disampaikan AHY seusai menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (25/3/2024).
“Negara harus bisa mempertahankan asetnya jangan sampai kemudian dirampas dan tidak jelas hasilnya,” ujar AHY.
1. AHY tegaskan kasus Hotel Sultan jadi atensi khusus

Ketua Umum Partai Demokrat itu menegaskan, kasus ini telah menjadi atensi khusus setelah ia resmi dilantik sebagai Menteri ATR/Kepala BPN oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Menurut AHY, kasus Hotel Sultan sudah berlarut-larut dan tak juga menemukan solusi yang bisa memuaskan kedua belah pihak. Padahal, pemerintah menginginkan aset-aset negara selamat. AHY menegaskan, kasus ini harus dikembalikan kepada hukum.
AHY menyayangkan bila kasus ini terus berlarut-larut sementara lokasi Hotel Sultan sangat strategis dan bernilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, AHY berkomitmen segera menuntaskan sengketa Hotel Sultan. Kendati, ia tak memasang target kapan kasus ini bisa tuntas.
“Ini kan sayang kalo menjadi lahan yang terlantar, lahan yang tidak produktif, tidak bisa digunakan untuk apa pun padahal sekali lagi pada posisi yang strategis punya ekonomi value yang tinggi, rasa-rasanya harus segera kita bisa temukan solusinya,” tutur dia.
2. Pengelola harap sengketa Hotel Sultan ada titik temu

PT Indobuildco berharap dapat memperoleh titik temu dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Indobuildco adalah pengelola Hotel Sultan yang beralamat di Komplek GBK, Jakarta Pusat, yang sedang berperkara dengan pemerintah melalui PPKGBK.
Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, peluang memperoleh titik temu antara penggugat dan tergugat selalu terbuka.
"Tidak selalu berarti beracara di pokok perkara itu mengakhiri peluang untuk terjadinya titik temu. Selalu ada, yang namanya perkara perdata itu selalu terbuka peluang untuk terjadinya titik temu. Sebelum vonis itu sendiri turun. Itulah ciri-ciri keperdataan seperti itu," kata dia.
3. Proses mediasi belum memperoleh titik temu

Dalam tahapan sidang perdata, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi. Hanya saja, dalam proses mediasi tersebut belum diperoleh titik temu antara PPKGBK dan Hotel Sultan.
"Tetapi, sekalipun mediasi itu berakhir tidak juga serta merta kita menggunakan terminologi gagal mediasi, bukan. Persidangan perdata itu berciri keperdataan, di mana setiap saat sebelum vonis hakim diputuskan bisa saja terjadi titik temu untuk terjadinya upaya-upaya serupa mediasi seperti ini," sebutnya.
Amir enggan memerinci apa saja poin-poin yang menyebabkan tidak terjadinya titik temu. Pihaknya menyerahkan segala sesuatunya kepada hakim di pengadilan.
"Persidangan ini sendiri kita hormati dan biarkanlah berjalan. Ciri peradilan perdata itu kan berbeda dengan pidana. Setiap saat sebelum putusan diturunkan, bahkan putusan itu sendiri, ya, kita harapkan pastilah membawa nuansa keadilan. Tapi sebelum putusan akhir itu sendiri muncul, selalu saja ada peluang untuk terjadinya kompromi antara kedua belah pihak," kata Amir.