Guru Agama di Bengkulu Utara Cabuli 25 Siswa SD, KPPPA: Hukum Berat!

Jakarta, IDN Times - Seorang guru di Bengkulu Utara melakukan kekerasan seksual pada 25 anak. Pria berinsial KM itu mencabuli anak-anak didik laki-lakinya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berharap, aparat penegak hukum dapat menjerat ancaman hukuman seberat-beratnya pada pria 32 tahun itu.
“Terduga pelaku yang melakukan sodomi terhadap korbannya, diharapkan dapat dituntut dengan ancaman hukum yang seberat-beratnya, mengingat pelakunya adalah pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi anak didiknya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam keterangannya, Sabtu (22/4/2023).
"Harus diingat bahwa setiap kasus kekerasan seksual dapat menyisakan trauma psikis korban dalam waktu yang lama. Trauma ini akan berkepanjangan dan dialami korban seumur hidupnya," sambungnya.
1. Kekerasan seksual ini sudah berlangsung sejak 2019

KM melakukan tindak kekerasan seksual pada siswanya sejak 2019. Dia kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bengkulu Utara. Relasi kuasa yang tinggi dan juga ancaman pelaku, menyebabkan para korban ketakutan.
Tindak kekerasan seksual itu dilakukan di lingkungan sekolah, di rumah pelaku, bahkan ketika berada di lingkungan masjid dan perkemahan, pelaku masih menjalankan aksinya.
2. KM dapat ancaman hukuman 15 tahun penjara dan tambahan pidana berlapis

Tindak kekerasan seksual yang dilakukan KM, menurut Nahar, adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, serta melanggar nilai-nilai dalam pendidikan yang bertujuan untuk mendidik tumbuh dan kembang anak, baik secara fisik maupun mental.
“Terduga pelaku KM dapat dikenai sanksi pidana UU Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 (1), (2), (4), (5) dan (6) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan ditambah 1/3 dari pidana pokok, karena korban pelakunya adalah seorang pendidik dan korban lebih dari satu orang. Terduga pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa rehabilitasi serta pemasangan alat pendeteksi elektronik,” kata Nahar.
3. Sudah ada pendampingan pada korban
Nahar menjelaskan, KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Bengkulu dan UPTD PPA Bengkulu Utara, untuk memantau keadaan para korban anak-anak ini.
Sudah ada pendampingan bagi korban dalam menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Utara dan akan dilakukan healing, konseling, serta asesmen untuk mengetahui kondisi psikis korban.
“Tugas KemenPPPA untuk terus memastikan upaya pendampingan psikologis dapat segera dilaksanakan. Upaya pendampingan baik secara psikologis dan hukum menjadi perhatian serius kami mengingat banyak korban anak yang disodomi berulangkali,” kata Nahar.
4. Sekolah punya tanggung jawab lindungi siswa-siswi

Dengan adanya peristiwa ini, Nahar berpesan, pihak sekolah dan masyarakat di sekitar dapat lebih meningkatkan kewaspadaan serta dapat berupaya mencegah segala tindakan kekerasan apapun di sekolah.
Pihak sekolah, kata Nahar, juga harus bertanggung jawab untuk melindungi siswa-siswinya selama proses belajar-mengajar di lingkungan sekolah.
Sementara, bagi siapa saja yang mengetahui, melihat, menyaksikan, dan atau mengalami kekerasan seksual sesuai UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat melapor ke UPTD PPA Provinsi, Kabupaten, atau Kota, UPT bidang Sosial, lembaga penyedia layanan masyarakat, serta pada Kepolisian setempat, atau dapat menghubungi Layanan Call Center 129 atau melalui WhatsApp di 08-111-129-129.