Aksi Kamisan di Kota Medan kritik peradilan militer (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Dalam sidang sebelumnya, pemerintah yang diwakili Dirjen Kuathan Kemhan, Marsda TNI H Haris Haryanto menjelaskan bahwa Pasal 9 UU Peradilan Militer bertujuan menjaga disiplin, hierarki, dan efektivitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat pertahanan negara. Disiplin militer dinilai bukan sekadar norma administratif, melainkan fondasi keberhasilan pelaksanaan tugas pertahanan. Pelanggaran pidana yang dilakukan prajurit TNI tidak hanya berdampak individual, tetapi juga dapat memengaruhi soliditas serta kesiapan institusi militer.
“Pengadilan militer dirancang untuk memahami karakteristik tersebut sehingga mampu menjatuhkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sekaligus mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara,” ujarnya dalam sidang pada Kamis (12/2/2026).
Pemerintah juga menyatakan Pasal 9 UU Peradilan Militer merupakan norma atribusi kewenangan absolut yang mengoperasionalkan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi secara eksplisit mengakui peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), sehingga pengaturan ruang lingkup kewenangan peradilan militer merupakan konsekuensi konstitusional.
Pasal 9 UU Peradilan Militer menegaskan bahwa peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit atau pihak yang dipersamakan dengan prajurit. Menurut pemerintah, penentuan kewenangan berdasarkan subjek hukum tersebut didasarkan pada pandangan bahwa setiap perbuatan prajurit, baik dalam maupun di luar kedinasan, memiliki dimensi kemiliteran yang berkaitan dengan disiplin, hierarki, serta kehormatan institusi militer.
Menanggapi dalil Pemohon terkait frasa “mengadili tindak pidana”, pemerintah menilai norma Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer telah dirumuskan secara jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut. Dalam hukum pidana berlaku asas lex stricta, yakni tidak ada perbuatan pidana dan pidana tanpa undang-undang yang dirumuskan secara ketat, sehingga analogi tidak diperkenankan. Penjelasan pasal yang menyatakan “cukup jelas” dipandang sebagai tafsir resmi pembentuk undang-undang.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan keberadaan peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah MA memiliki kedudukan sejajar dengan tiga lingkungan peradilan lainnya dan tidak menimbulkan impunitas bagi prajurit TNI. Prajurit yang melakukan tindak pidana tetap diproses dan dijatuhi hukuman melalui mekanisme peradilan militer.
Pembedaan kewenangan pengadilan berdasarkan status keprajuritan, menurut Pemerintah, bukan merupakan diskriminasi konstitusional, melainkan diferensiasi yang dibenarkan sepanjang diatur secara tegas dalam undang-undang. Dengan demikian, pengaturan sistem peradilan militer dinilai sah secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum maupun asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Sebagai informasi, permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Dalam persidangan perdana di MK Kamis (8/1/2025), para pemohon yang diwakili kuasanya Ibnu Syamsu Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.
Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas Ibnu.