Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Andrie Yunus Ungkap Mosi Tak Percaya Terhadap Proses Peradilan Militer

Andrie Yunus Ungkap Mosi Tak Percaya Terhadap Proses Peradilan Militer
Surat tertulis Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang dibacakan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Andrie Yunus dari KontraS menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang dialaminya karena ditangani oleh Peradilan Militer.
  • Ia menilai Peradilan Militer menjadi tempat impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran HAM, sehingga tidak menjamin keadilan bagi korban.
  • Andrie menegaskan bahwa konstitusi menjamin kesetaraan di depan hukum dan meminta agar kasusnya diproses di peradilan umum demi menghormati prinsip tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menyampaikan keberatan dan mosi tidak percaya terkait kasus penyiraman air keras yang diterimanya diproses melalui Peradilan Militer.

Hal itu disampaikan Andrie Yunus dalam surat tertulis yang dibacakan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Menurut Andrie, Peradilan Militer merupakan lembaga yang justru menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," ucap Hussein.

Ia menekankan, konstitusi Indonesia secara tegas mengatur prinsip persamaan di mata hukum. Andrie menegaskan, jika kasus ini tak diproses di peradilan umum, maka sama saja dengan melanggar konstitusi.

"Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum," ungkap Hussein.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More