Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
anime One Piece (Toei Animation/One Piece)
anime One Piece (Toei Animation/One Piece)

Intinya sih...

  • Pemasangan bendera One Piece tidak bisa dikenakan sanksi pidana asalkan tidak dipasang satu tiang dengan bendera Merah Putih.

  • Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan mengingatkan tentang konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih.

  • Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas masyarakat dalam memperingati HUT RI, namun diimbau agar kebebasan berekspresi itu tidak melanggar dan mencederai simbol negara.

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menilai pengibaran bendera One Piece yang ramai di media sosial jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, tidak bisa dikenakan sanksi pidana.

Ia menuturkan, tidak ada pasal mana pun yang dijadikan dasar hukum pidana bagi masyarakat yang mengibarkan bendera pada salah satu anime kondang asal Jepang tersebut.

"Tidak ada pasal yang dijadikan dasar untuk pidanakan pengibaran One Piece," kata dia kepada IDN Times, Senin (4/8/2025).

1. Asalkan tidak dipasang satu tiang

Bendera One Piece yang viral di media sosial (dok. Istimewa)

Pemasangan bendera One Piece tidak bisa dikenakan sanksi pidana asalkan bendera itu tidak dipasang satu tiang dengan bendera Merah Putih.

"Asalkan tidak dipakai satu tiang untuk dua bendera dan tidak ada maksud mengganti bendera merah putih dengan bendera One Piece," ucap Mudzakkir.

Mudzakkir menyebut, jika pengibaran bendera One Piece tersebut dipasang sebagai simbol protes terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat, maka pengibaran bendera One Piece tidak dilarang.

"Sah saja dan boleh, asal tidak ada maksud untuk ganti atau hina bendera merah putih," ungkap dia.

"Yang dilarang adalah melakukan penghinaan terhadap bendera merah putih sebagai bendera negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," sambungnya.

2. Menkopolkam singgung konsekuensi pidana

Menko Polkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers terkait pemulangan warga negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Terminal 3 VIP Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). (ANTARA FOTO/POOL/Muhammad Iqbal)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan mengingatkan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

Budi menuturkan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan serta provokasi yang mengarah terhadap penghinaan simbol negara.

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," ucap dia.

3. Masyarakat diimbau agar berekspresi tidak melanggar dan mencederai simbol negara

Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan (Dok. Kemenko Polkam)

Budi menegaskan, pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas masyarakat dalam memperingati HUT RI. Namun ia mengimbau agar kebebasan berekspresi itu tidak melanggar dan mencederai simbol negara.

"Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara," tegasnya.

Budi mengingatkan, HUT ke-80 RI merupakan sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia.

"Sebuah pengingat untuk kita semua, bahwa kita mewarisi bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan," ucapnya.

Ia pun menyoroti adanya upaya provokasi yang dilakukan sekelompok orang dengan mencederai marwah perjuangan para pahlawan dengan mengibarkan bendera simbol fiksi seperti One Piece.

"Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," ungkap dia.

Oleh karena itu, Budi mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban.

"Bendera merah putih yang kita kibarkan sekarang adalah hasil perjuangan kolektif pendahulu kita. Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," imbuhnya.

Editorial Team