Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Bendera One Piece, Ini Aturan Pengibaran Merah Putih yang Benar

ilustrasi bendera merah putih (pexels.com/Irgi Nur Fadil)
ilustrasi bendera merah putih (pexels.com/Irgi Nur Fadil)
Intinya sih...
  • Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 mengatur pemasangan bendera Merah Putih dengan bendera organisasi lain.
  • Terdapat aturan serta larangan pada bendera Merah Putih karena bendera merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa.

Jakarta, IDN Times - Ajakan pengibaran bendera Jolly Roger milik Kru Topi Jerami atau Straw Hat Pirates dari animasi Jepang One Piece menjelang HUT ke-80 RI viral di media sosial.

Ajakan mengibarkan bendera One Piece banyak beredar di Instagram dan X. Salah satu unggahan di akun X @aliansimahasiswapenggugat menulis seruan "Darurat Tenryubito" dan mengajak segera mengibarkan topi jerami, yang kental dengan revolusi.

Istilah Tenryubito sendiri merujuk pada tokoh antagonis di One Piece, yaitu para bangsawan dunia yang digambarkan semena-mena dan menindas rakyat kecil.

Namun, pengibaran bendera selain Merah Putih, apalagi untuk menyambut Kemedekaan RI, sejatinya bertentangan dengan aturan dalam undang-undang. Berikut aturan pemasangan bendera Merah Putih hingga larangannya.

1. Aturan terkait pemasangan bendera Merah Putih dengan bendera organisasi lain

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI-01.jpg
Infografis fenomena pengibaran bendera One Piece (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara menimbang sejumlah hal, salah satunya adalah bahwa bendera merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa.

Pada Pasal 19 tertulis aturan jika Bendera Negara atau Merah Putih dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.

Kemudian, dalam Pasal 20, dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.

Kemudian, pada Pasal 21 ayat 1 dan 2, tertera aturan pemasangan bendera Merah Putih sebagai berikut:

(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:

a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;

b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;

c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan

d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.

2. Aturan terkait bendera Merah Putih yang tidak boleh berselingan dengan bendera lain

mengibarkan bendera Merah Putih (unsplash.com/Royhan Firdaus)
mengibarkan bendera Merah Putih (unsplash.com/Royhan Firdaus)

Ada juga tertulis bahwa bendera negara yang dikibarkan harus disusun dengan urutan warna merah putih, dan tidak dapat berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.

Hal ini tertuang dalam Pasal 22 ayat 1 dan 2:

(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.

3. Larangan terhadap bendera Merah Putih

ilustrasi larangan (freepik.com/stories)
ilustrasi larangan (freepik.com/stories)

Masih dalam undang-undang yang sama, terdapat Bagian Keempat yang berisi larangan untuk masyarakat terhadap bendera Merah Putih.

Larangan tertulis dalam Pasal 24, antara lain:

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us