Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan Undang-Undang TNI lama tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya tidak berlanjut karena gugatan tersebut dicabut. Hal itu terungkap di sidang perdana MK yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (25/4/2025).
Sidang dipimpin oleh tiga hakim konstitusi yaitu Suhartoyo, Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur. Sedangkan, penggugat Kolonel Sus Prof Dr. Drs Mhd Halkis MH dan dua kuasa hukumnya mengikuti persidangan secara daring.
Sidang dimulai dengan proses konfirmasi surat pencabutan yang disampaikan oleh Halkis pada 16 Maret 2025 lalu.
"Sebelum sidang dimulai, kami dari majelis hakim mendapatkan surat untuk permohonan pencabutan perkara nomor 33/PUU-XXIII/2025 ini, oleh karena itu kami mohon konfirmasi, kepastian. Apakah betul ada pencabutan ini dari Prof Halkis atau kuasa hukum," ujar Suhartoyo selaku ketua hakim di persidangan pada siang tadi.
Halkis pun membenarkan sudah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan. "Betul, Pak Hakim. Kami telah meminta bantuan kepada kuasa hukum kami untuk mencabut permohonan, karena sudah terjadi lost object," kata Halkis merespons pertanyaan Suhartoyo.
Kuasa hukum Halkis, Izmi Waldani mengamini pernyataan kliennya itu. "Betul, majelis hakim apa yang disampaikan oleh pemohon, kami telah mengajukan (pencabutan gugatan) pada 16 Maret," ujar Izmi di sidang yang sama.