Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang di MK (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Intinya sih...

  • Kolonel Halkis mencabut gugatan UU TNI lama tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi.
  • Sidang dipimpin oleh tiga hakim konstitusi dan berlangsung kurang dari 10 menit.
  • Gugatan tersebut mencakup empat poin tuntutan, termasuk larangan bagi prajurit TNI aktif untuk berbisnis.

Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan Undang-Undang TNI lama tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya tidak berlanjut karena gugatan tersebut dicabut. Hal itu terungkap di sidang perdana MK yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (25/4/2025).

Sidang dipimpin oleh tiga hakim konstitusi yaitu Suhartoyo, Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur. Sedangkan, penggugat Kolonel Sus Prof Dr. Drs Mhd Halkis MH dan dua kuasa hukumnya mengikuti persidangan secara daring. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di