Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer akan dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, termasuk dalam aspek kesejahteraan tenaga pendidik.
"Keberadaan guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, Kemendikdasmen memastikan bahwa penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi birokrasi pendidikan," jelas Mu'ti dalam keterangan, Selasa (5/5/2026).
