Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guru Honorer Akan Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri? Ini Penjelasan Mendikdasmen
Mendikdasmen Abdul Mu'ti meluncurkan Peta Jalan Bersama ASEAN-SEAMEO tentang Pendidikan dan Pengasuhan Anak Usia Dini di Asia Tenggara di Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan tidak ada larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar di sekolah negeri, dan pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan serta kualitas layanan pendidikan.
  • Kemendikdasmen melalui SE Nomor 7 Tahun 2026 memastikan guru non-ASN yang terdata dan aktif tetap dapat mengajar sambil menata sistem kepegawaian agar lebih akuntabel dan berkelanjutan.
  • Pemerintah membuka peluang bagi guru non-ASN mengikuti seleksi ASN dengan skema tunjangan dan insentif yang disiapkan untuk menjamin kesejahteraan serta keberlanjutan karier tenaga pendidik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disahkan, mewajibkan pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN secara bertahap di instansi pusat dan daerah.

5 Mei 2026

Mendikdasmen Abdul Mu’ti memberikan klarifikasi bahwa tidak ada larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar di sekolah negeri. Ia menegaskan pentingnya peran guru non-ASN dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Tahun 2026

Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan guru non-ASN terdata dan aktif tetap dapat mengajar. Pemerintah juga merumuskan langkah strategis bersama Kemen PANRB untuk pembukaan formasi kebutuhan guru secara bertahap mulai tahun ini dan seterusnya.

Tahun 2027

Beredar informasi di media sosial yang menyebut guru non-ASN akan dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun ini, namun Kemendikdasmen membantah kabar tersebut.

kini

Pemerintah memastikan skema kesejahteraan bagi guru non-ASN tetap berjalan, termasuk tunjangan profesi bagi yang bersertifikat pendidik serta insentif bagi yang belum memiliki sertifikat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan tidak ada larangan bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar di sekolah negeri, meskipun beredar informasi sebaliknya di media sosial.
  • Who?
    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti bersama jajaran Kemendikdasmen serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta melalui keterangan resmi Kemendikdasmen yang ditujukan kepada publik nasional.
  • When?
    Klarifikasi disampaikan pada Selasa, 5 Mei 2026, setelah munculnya isu mengenai larangan guru non-ASN mulai tahun 2027.
  • Why?
    Kemendikdasmen ingin meluruskan informasi keliru dan memastikan keberlanjutan layanan pendidikan serta kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN Tahun 2023.
  • How?
    Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, menyiapkan skema penataan pegawai non-ASN, membuka seleksi bertahap, serta menjamin tunjangan atau insentif bagi guru sesuai ketentuan berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Menteri Abdul Mu’ti bilang guru yang bukan pegawai negeri masih boleh mengajar di sekolah. Banyak orang takut guru non-ASN tidak boleh ngajar lagi, tapi itu tidak benar. Pemerintah mau semua guru tetap kerja dan dapat gaji yang baik. Nanti ada aturan baru supaya guru bisa ikut tes jadi ASN juga. Sekarang semua masih bisa mengajar seperti biasa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Kemendikdasmen menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memperhatikan kesejahteraan guru non-ASN. Melalui penataan kepegawaian yang terencana, kesempatan seleksi menjadi ASN, serta pemberian tunjangan dan insentif bagi pendidik aktif, kebijakan ini menunjukkan upaya nyata menciptakan sistem pendidikan yang lebih stabil, adil, dan berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer akan dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, termasuk dalam aspek kesejahteraan tenaga pendidik.

"Keberadaan guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, Kemendikdasmen memastikan bahwa penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi birokrasi pendidikan," jelas Mu'ti dalam keterangan, Selasa (5/5/2026).

1. Pemerintah wajib menata pegawai non-ASN

Suasana WFH ASN Pemprov DKI Jakarta Jumat (10/4/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Mu'ti mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN.

Hal ini mencakup penataan secara bertahap pegawai non-ASN baru bagi instansi pusat maupun daerah, guna memastikan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel.

"Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan," ucapnya

2. Guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap bisa bertugas

Guru honorer Langkat mendatangi Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan aksi demo dengan tuntutan meminta keadilan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dalam merespons aturan tersebut, Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan, guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

Mu’ti menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru, serta memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru yang lebih terencana dan berkelanjutan.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujar Mu’ti.

3. Guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi

Inin Nastain IDN Times/ Guru honorer Indramayu

Mu’ti juga menjelaskan, untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) serta kementerian terkait telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.

“Dengan demikian, guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tambah Mu’ti

4. pemerintah telah siapkan skema yang jelas

Aksi demonstrasi guru honorer di Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Kemendikdasmen memahami kekhawatiran yang dirasakan guru non-ASN terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan, pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, dan memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema yang jelas untuk menjamin kesejahteraan guru.

"Bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja, akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan," katanya.

Editorial Team