Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauz, mengatakan, perbuatan guru SD yang menelanjangi 22 muridnya di Jember, Jawa Timur, berpotensi melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pemberatan apabila dilakukan oleh pendidik.
Peristiwa 22 murid ditelanjangi oleh gurunya itu berawal dari laporan kehilangan uang sebesar Rp75 ribu. Arifah mengatakan, tindakan sang guru dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat.
“Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan seksual yang dilakukan oleh pendidik atau pihak lainnya. Oleh karena itu, kami mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi anak,” kata dia, dikutip Sabtu (14/2/2026).
