Anggaran Pendidikan Tergerus MBG, Guru Honorer Uji UU APBN ke MK

- Program MBG menggerus anggaran pendidikan murni sebesar Rp268 triliun dari total Rp769 triliun, menyisakan hanya 11,9 persen sesuai mandat konstitusi.
- Guru honorer menilai hak mereka terabaikan akibat alokasi anggaran yang seharusnya untuk gaji, tunjangan, dan sarana sekolah dialihkan ke MBG.
- Hakim MK meminta guru honorer menjelaskan lebih spesifik kerugian konstitusional yang dialami sebagai dampak dari alokasi anggaran tersebut.
Jakarta, IDN Times – Seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alokasi anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Reza menilai, masuknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos pendidikan telah mengaburkan mandat konstitusi soal alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Permohonan dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan Reza tanpa didampingi kuasa hukum, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (12/2/2026).
Menurut Reza, kebijakan tersebut bukan hanya merugikan dirinya sebagai pendidik, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional.
1. MBG dinilai gerus anggaran pendidikan murni

Reza mempermasalahkan masuknya alokasi Program MBG sebesar Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun. Menurutnya, jika komponen MBG dikeluarkan, maka anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen.
“Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen, jauh di bawah mandat konstitusi,” ujar Reza.
Ia menegaskan, dirinya tidak menolak program MBG. Namun yang dipersoalkan adalah penempatan program tersebut ke dalam pos pendidikan, padahal lebih tepat dimasukkan ke sektor perlindungan sosial.
2. Hak guru dan siswa jadi terabaikan

Reza menilai, pencampuran anggaran MBG berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan yang seharusnya difokuskan pada gaji guru, tunjangan, serta sarana dan prasarana sekolah.
“Namun dalam UU APBN 2026 ini, hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” tegasnya.
Sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru, Reza juga menyebut kebijakan ini mempersempit ruang fiskal untuk pengangkatan guru honorer menjadi ASN.
3. Hakim MK minta kerugian dijelaskan lebih spesifik

Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta Reza menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara statusnya sebagai guru dengan kerugian konstitusional yang dialami.
“Nah, ini harus dilihat dari mana Saudara bisa menyatakan diri dirugikan sebagai guru, sementara Saudara sebagai guru juga memperoleh manfaat,” ujar Guntur.
Majelis Hakim pun memberikan waktu 14 hari kepada Reza untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan tersebut paling lambat diterima MK pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.





![[QUIZ] Tes Seberapa Hafal Kamu dengan Rute TransJakarta? Cek di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20250813/upload_9dbee9a299fda131fd3c7a49504b7676_77f8b406-d909-4b72-b903-7603a4f07a52_watermarked_idntimes-2.jpeg)











