Kemen PPPA: Guru Telanjangi 22 Murid di Jember Langgar Hak Anak

- Kejadian melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
- Dinas Pendidikan setempat akan lakukan pembinaan intensif dan jatuhkan sanksi administratif berupa mutasi terhadap guru itu.
Jakarta, IDN Times - Seorang guru di Jember, Jawa Timur menelanjangi 22 siswa dan siswinya karena ingin mencari uang yang hilang. Peristiwa menimpa murid kelas V di SDN Jelbuk 02 di Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan, tinndakan tersebut telah melanggar hak atas integritas tubuh anak.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan di Jember. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh, bukan tempat terjadinya tindakan yang merendahkan martabat serta melanggar hak atas integritas tubuh anak. Apa pun alasannya, tindakan meminta anak menanggalkan pakaian tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” kata dia, dikutip Sabtu (14/2/2026).
Peristiwa itu bermula dari adanya laporan uang hilang sebesar Rp75 ribu sehingga sang guru menggeledah tas ke-22 muridnya. Sebab tak ditemukan, guru itu pun menelanjangi mereka.
1. Saat kejadian ada enam anak yang berada di dalam kelas

Kejadian itu disebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dari hasil koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Jember, dari 22 siswa di kelas tersebut, ada enam anak yang berada di dalam kelas dan mengalami perlakuan tersebut.
Pihak sekolah pun sudah melakukan mediasi dengan wali murid dan pemangku kepentingan terkait.
2. Ada sanksi administratif berupa mutasi terhadap pelaku

Dinas Pendidikan setempat menyatakan akan melakukan pembinaan intensif dan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi terhadap guru yang menjadi pelaku tersebut.
Asesmen awal serta peer group counseling juga telah dilakukan kepada para siswa. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar pun kembali berjalan seperti biasa.
3. Langkah pemulihan harus dilakukan secara berkelanjutan

Meski demikian, Arifah mengatakan, langkah pemulihan harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada asesmen awal semata. Pendampingan psikososial, kata dia, perlu terus dipantau untuk memastikan tidak ada dampak jangka panjang yang dialami anak.
"Pemulihan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus di lingkungan pendidikan,” ujar dia.

















