Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat mengatur tentang keterlibatan anggota kepolisian dalam organisasi kemasyarakatan (ormas). Ia menyinggung netralitas polri dalam politik praktis.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam RDPU bersama sejumlah guru besar membahas RUU Polri, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
"Apakah etis misalnya, ya, anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu? Ya kan, ya?" kata dia.
Menurut dia, bila Kapolri aktif dalam ormas tertentu maka bisa memunculkan kecemburuan sosial. Padahal, Kapolri sedianya milik semua masyarakat dan bersifat universal bukan hanya golongan tertentu.
"Kapolri misalnya, Kapolri itu kan Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. Milik semua ya kan. Apakah misalnya nanti ketika suatu saat ada Kapolri, “Wah, ini kader NU, ini Muhammadiyah,” nah itu seperti apa?" kata dia.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan, Polri milik semua golongan dan elemen bangsa, bukan dibentuk untuk golongan tertentu. Oleh karena itu, ia menilai larangan Kapolri aktif di ormas harus diatur secara rinci.
"Menurut saya dijelaskan apakah nanti di undang-undang ini atau di PP atau di aturan apa misalnya Kepala Kepolisian nanti gitu diatur lebih rinci dari situ, misalnya ya anggota Polri dilarang ini ini mungkin di situ," kata dia.
Diketahui, Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan sebanyak 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, dari total 112 DIM tersebut, terdapat 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.
"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," ujar Habiburokhman saat memimpin rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
