Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Habiburokhman Usul RUU Polri Atur Polisi Aktif Ormas, Singgung Etika
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman saat ditemui di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (11/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
  • Habiburokhman mengusulkan agar revisi UU Polri mengatur keterlibatan anggota kepolisian dalam ormas untuk menjaga netralitas dan etika institusi dari politik praktis.
  • Ia menilai keaktifan Kapolri dalam ormas tertentu bisa memicu kecemburuan sosial karena posisi Kapolri seharusnya mewakili seluruh golongan masyarakat secara universal.
  • Guru Besar UPI Cecep Darmawan mendukung pengaturan rinci larangan anggota Polri aktif di ormas, sementara DPR menerima 112 DIM revisi UU Polri dari pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Habiburokhman ngomong di gedung DPR sama banyak orang pintar. Dia mau ubah aturan polisi supaya ada tulisan tentang polisi yang ikut ormas. Katanya polisi harus netral, gak boleh pilih-pilih kelompok. Ada juga Pak Cecep bilang polisi itu punya semua orang, bukan cuma satu golongan. Sekarang mereka lagi bahas aturan barunya bareng pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pembahasan revisi Undang-Undang Polri yang menyoroti etika dan netralitas anggota kepolisian menunjukkan perhatian serius terhadap profesionalisme institusi tersebut. Dengan melibatkan guru besar dan memerinci daftar inventarisasi masalah, proses ini mencerminkan upaya kolaboratif untuk memperkuat kejelasan aturan serta menjaga agar Polri tetap menjadi milik seluruh elemen masyarakat tanpa keberpihakan golongan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat mengatur tentang keterlibatan anggota kepolisian dalam organisasi kemasyarakatan (ormas). Ia menyinggung netralitas polri dalam politik praktis.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam RDPU bersama sejumlah guru besar membahas RUU Polri, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

"Apakah etis misalnya, ya, anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu? Ya kan, ya?" kata dia.

Menurut dia, bila Kapolri aktif dalam ormas tertentu maka bisa memunculkan kecemburuan sosial. Padahal, Kapolri sedianya milik semua masyarakat dan bersifat universal bukan hanya golongan tertentu.

"Kapolri misalnya, Kapolri itu kan Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. Milik semua ya kan. Apakah misalnya nanti ketika suatu saat ada Kapolri, “Wah, ini kader NU, ini Muhammadiyah,” nah itu seperti apa?" kata dia.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan, Polri milik semua golongan dan elemen bangsa, bukan dibentuk untuk golongan tertentu. Oleh karena itu, ia menilai larangan Kapolri aktif di ormas harus diatur secara rinci.

"Menurut saya dijelaskan apakah nanti di undang-undang ini atau di PP atau di aturan apa misalnya Kepala Kepolisian nanti gitu diatur lebih rinci dari situ, misalnya ya anggota Polri dilarang ini ini mungkin di situ," kata dia.

Diketahui, Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan sebanyak 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke DPR.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, dari total 112 DIM tersebut, terdapat 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," ujar Habiburokhman saat memimpin rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Editorial Team

Related Article