Hadapi Pemilu 2024, Kapolri: Tugas TNI-Polri Jaga Keutuhan Masyarakat

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tugas utama Polri dan TNI dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 adalah menjaga keutuhan masyarakat dan persatuan serta kesatuan Bangsa Indonesia.
Penegasan itu disampaikan usai mengikuti kegiatan penyematan tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Selasa (14/11/2023).
“Dan yang lebih utama tugas Polri bersama TNI bagaimana menjaga keutuhan masyarakat, bangsa, persatuan dan kesatuan. Itu yang utama. Siapapun Presidennya," kata Sigit.
1. Kapolri menyerukan masyarakat untuk bersatu menghadapi permasalahan global

Sigit menjelaskan, pihaknya menyerukan masyarakat untuk bersatu karena bangsa Indonesia sedang menghadapi permasalahan global.
Karena itu, siapapun presiden yang dipilih masyarakat, nantinya juga akan menghadapi dinamika global untuk bertanggung jawab terhadap rakyat.
"Jadi kita lebih utamakan menjaga persatuan dan kesatuan. Yang namanya keberagaman, bhinneka tunggal ika, pancasila dan itu yang harus kita jaga bersama," ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.
2. Polri telah mensosialisasikan pemilu damai

Sigit mengatakan, untuk menjaga persatuan dan kesatuan tersebut pihaknya sudah berkeliling untuk menyampaikan dan menyaksikan deklarasi pemilu damai.
"Ini sangat penting untuk masyarakat agar tidak terjadi polarisasi atau perbedaan yang menimbulkan perpecahan. Karena itu persatuan dan kesatuan harus lebih diutamakan," tutur Sigit.
3. Polri larang anggota deklarasi capres-cawapres dan menggunakan hak pilih

Sebelumnya, Polri menegaskan, berkomitmen bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam rangka mengawal tahapan Pemilu 2024. Hal itu dilakukan demi memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, netralitas Polri dalam Pemilu 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1 yang berbunyi, 'menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis'.
Ramadhan juga menyampaikan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Dia juga menjabarkan soal Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf B dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
"Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis," kata Ramahan dalam siaran persnya, Senin (13/11/2023).