Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ahmad Dhani (instagram.com/dhaniperwakilanrakyat)
Ahmad Dhani (instagram.com/dhaniperwakilanrakyat)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengelar sidang pemeriksaan terhadap anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani pada hari ini, Rabu (7/5/2025).

Ahmad Dhani sempat diadukan ke MKD dalam dua kasus berbeda. Pertama, ia dilaporkan ke MKD buntut pernyataannya yang bernada seksis terkait naturalisasi.

Kedua, musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono turut melaporkan Ahmad Dhani ke MKD setelah diduga merendahkan marga Pono. Dalam sebuah debat, Ahmad Dhani sempat melontarkan dengan menyinggung nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno. Rayen Pono sempat melaporkan kasus yang sama ke Bareskrim Polri.

Dalam persidangan itu, Ahmad Dhani secara khusus menjelaskan mengenai pernyataan seksis dalam sebuah rapat bersama Kemenpora dan Ketua PSSI, Erick Thohir.

Ahmad Dhani meyakini pernyataannya tersebut tidak salah karena tidak melanggar norma agama, Pancasila, maupun norma lainnya. Ia berdalih ucapannya itu untuk memperbaiki sepak bola Indonesia.

"Pertama tentunya kita sebagai anggota parlemen semuanya ada di sana, dan saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya yang mulia. Karena saya meyakini untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia itu memang harus ada namanya natural development, seperti yang saya bilang di rapat sidang bersama Pak Erick Thohir," kata dia saat memberikan keterangan di hadapan MKD.

"Jadi saya merasa pernyataan saya itu tidak menyinggung norma agama maupun norma-norma yang terkait dalam pancasila. Saya tidak menyuruh untuk menyarankan untuk kumpul kebo. Saya menyarankan untuk dijodohkan dan mohon arahan yang mulia kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama, saya akan mengoreksi pernyataan saya saat ini juga yang mulia. Seandainya peryataan saya bertentangan dengan norma-norma Pancasila, maupun norma-norma agama," sambung dia.

Terlebih, kata Ahmad Dhani, MUI hingga saat ini tidak menggugat pernyataannya tersebut.

"Karena yang saya tahu sampai detik ini pun MUI juga tidak pernah menyatakan atau menggugat pernyataan saya atau mengeluarkan statement yang ada hubungannya dengan pernyataan saya yang itu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada Maret lalu, Ahmad Dhani sempat melontarkan pernyataan kontroversi di rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora dan Ketua PSSI.

Dalam rapat itu, Ahmad Dhani memberikan masukan kepada pemerintah agar pemain sepakbola dari luar negeri yang sudah di atas usia 40 tahun atau duda bisa dinikahkan dengan WNI perempuan atau janda. Lalu, anaknya dibina dan diharapkan menjadi pemain sepakbola yang mumpuni.

Komnas Perempuan sendiri sempat mengecam keras pernyataan Ahmad Dhani. Ahmad Dhani dianggap melecehkan perempuan dengan anggapan perempuan hanya mesin reproduksi anak.

Editorial Team