Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahmad Dhani Rendahkan Marga, Rayen Pono: MKD Setuju Ada Unsur Menghina

Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono. (IDN Times/Amir Faisol)
Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani.

Rayen Pono mengklaim, MKD setuju bahwa pernyataan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra itu menghina marga Pono.

"Kalau terkait porno dan marga saya, pimpinan setuju bahwa itu ada unsur penghinaan bahwa nama Pono itu di kampung saya secara kasta, saya adalah nama raja-raja secara adat," kata Rayen Pono di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Terlebih, Rayen mengatakan, pimpinan MKD sempat berdinas di NTT sehingga memahami betul terkait marga Pono. Ia menjelaskan, marga Pono merupakan marga raja secara kasta.

Pimpinan MKD, kata dia, memahami betul bagaiamana seharusnya menjaga muruah marga.

"Artinya, yang saya sampaikan berkas pengaduan dan kronologi yang saya sampaikan tidak ada sanggahan," kata dia.

Diketahui, Rayen Pono turut melaporkan Ahmad Dhani ke MKD setelah diduga merendahkan marga Pono.

Dalam sebuah debat, Ahmad Dhani sempat melontarkan dengan menyinggung nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno. Adapun, Rayen Pono sempat melaporkan kasus yang sama ke Bareskrim Polri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us