Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim: Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit Chromebook, Rugikan Negara Rp5,2 T
Ibrahim Arief dalam persidangan kasus korupsi Chromebook, Selasa (12/5/2026). (IDN Times/Aryodamar)
  • Hakim Tipikor Jakarta menyatakan kasus korupsi pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5,2 triliun akibat pembelian chrome device management yang tidak diperlukan dan mark up harga.
  • Ibrahim Arief terbukti terlibat sebagai pemimpin teknis dalam proses pengadaan, dengan mark up harga mencapai Rp4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar.
  • Ibrahim divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara dua pejabat Kemendikbudristek lainnya juga telah dijatuhi hukuman serupa atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
26 Mei 2020

Ibrahim Arief mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai engineer leader dalam proyek pengadaan Chromebook.

25 Juni 2020

Hari terakhir kerja Ibrahim Arief sebelum resmi meninggalkan jabatannya di proyek tersebut.

Tahun 2020-2021

Sri Wahyuningsih menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek dan terlibat dalam perkara pengadaan Chromebook.

Tahun 2020

Mulyatsyah menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek dan turut terlibat dalam kasus pengadaan Chromebook.

12 Mei 2026

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap Ibrahim Arief, menyatakan adanya mark up Rp4 juta per unit Chromebook dengan total kerugian negara mencapai Rp5,2 triliun. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

13 Mei 2026

Jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim dalam persidangan lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp5,2 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan mark up harga sekitar Rp4 juta per unit.
  • Who?
    Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dua pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, juga telah dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama.
  • Where?
    Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
  • When?
    Putusan terhadap terdakwa Ibrahim Arief dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026. Sidang lanjutan untuk tuntutan terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan Rabu, 13 Mei 2026.
  • Why?
    Kerugian negara timbul karena pengadaan chrome device management dianggap tidak diperlukan serta adanya penggelembungan harga Chromebook hingga tiga kali lipat dari harga pasar.
  • How?
    Ibrahim Arief disebut menggunakan posisinya sebagai pemimpin teknis untuk memfasilitasi proses pengadaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara melalui aktivasi chrome device management dan mark up harga perangkat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang bikin laptop sekolah yang harganya jadi mahal banget. Katanya tiap satu laptop dinaikkan empat juta rupiah, jadi negara rugi banyak sekali sampai triliunan. Orang yang namanya Pak Ibrahim dan dua orang lain dihukum penjara karena itu. Sekarang hakim sudah kasih hukuman, dan sidangnya masih lanjut buat orang lainnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan hakim dalam kasus pengadaan Chromebook menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan tegas dan transparan. Pengadilan berhasil mengungkap detail kerugian negara, termasuk mekanisme mark up harga yang signifikan, serta menjatuhkan hukuman kepada para pihak yang terbukti bersalah. Langkah ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan akuntabilitas keuangan negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp5,2 triliun.

Hakim menyatakan kerugian negara timbul akibat pengadaan chrome device management (CDM) tidak diperlukan dan terdapat penggelembungan atau mark up harga Chromebook.

"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa (Ibrahim Arief) dalam aktivasi chrome device management, yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara 44.054.426 juta dolar AS yang setara dengan Rp621.387.678.730," ujar hakim dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

"Sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader (pemimpin teknis) dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keungan negara, dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020," lanjut hakim.

Sementara itu, hakim mengatakan, terjadi mark up harga laptop Chromebook sekitar Rp4 juta per unit. Angka tersebut tiga kali lipat dari harga pasar.

"Dan secara matematis sederhana menunjukan adanya mark up sebesar Rp4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar," ujar hakim.

Hakim mengatakan, kerugian keuangan negara akibat kemahalan harga Chromebook itu mencapai Rp4,6 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dari dakwaan jaksa.

"Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) sebesar Rp1.567.888.602.716,74,” ujar hakim.

“Sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran penuntut umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa, bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan penasihat hukum terdakwa," lanjut dia.

Dalam perkara ini, Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juga subsider 130 hari kurungan.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Nadiem Makarim baru akan menerima tuntutan jaksa pada persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026).

Editorial Team