Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp5,2 triliun.
Hakim menyatakan kerugian negara timbul akibat pengadaan chrome device management (CDM) tidak diperlukan dan terdapat penggelembungan atau mark up harga Chromebook.
"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa (Ibrahim Arief) dalam aktivasi chrome device management, yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara 44.054.426 juta dolar AS yang setara dengan Rp621.387.678.730," ujar hakim dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
"Sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader (pemimpin teknis) dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keungan negara, dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020," lanjut hakim.
Sementara itu, hakim mengatakan, terjadi mark up harga laptop Chromebook sekitar Rp4 juta per unit. Angka tersebut tiga kali lipat dari harga pasar.
"Dan secara matematis sederhana menunjukan adanya mark up sebesar Rp4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar," ujar hakim.
Hakim mengatakan, kerugian keuangan negara akibat kemahalan harga Chromebook itu mencapai Rp4,6 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dari dakwaan jaksa.
"Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) sebesar Rp1.567.888.602.716,74,” ujar hakim.
“Sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran penuntut umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa, bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan penasihat hukum terdakwa," lanjut dia.
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juga subsider 130 hari kurungan.
Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.
Nadiem Makarim baru akan menerima tuntutan jaksa pada persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026).
