Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pertimbangan Hakim Vonis Ibrahim Arief 4 Tahun Bui di Kasus Chromebook

Pertimbangan Hakim Vonis Ibrahim Arief 4 Tahun Bui di Kasus Chromebook
Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah.
  • Hakim menilai perbuatan Ibrahim memberatkan karena dilakukan saat pandemi dan menghambat pemetaan pendidikan, namun meringankan karena ia bukan pembuat kebijakan utama serta tidak terbukti menerima keuntungan.
  • Vonis Ibrahim lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara; dua pejabat lain sudah divonis sebelumnya, sementara Nadiem Makarim masih menunggu tuntutan dalam sidang lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

Dalam merumuskan putusan, ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan hakim.

Dalam hal memberatkan, Ibrahim Arief dianggap tak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah besar, dan perbuatan ibam dilakukan pada saat pandemik COVID-19.

"Sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak anak Indonesia," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Sedangkan keadaan meringankan yang dipertimbangkan hakim adalah bahwa Ibam belum pernah dipidana dan berposisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan perancang kebijakan utama dalam pengadaan Chromebook.

"Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis

Selain itu, hakim menyatakan Ibrahim Arief tak terbukti menerima keuntungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari.

Selain itu, Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Adapun Nadiem Makarim baru akan menerima tuntutan jaksa pada persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026).

Diketahui, Ibrahim Arief didakwa bersama-sama Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah melakukan korupsi dalam pengadaan Laptop Chromebook.

Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More