ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Menyikapi vonis itu, Fuad meminta bantuan Kepala Desa Kedulongsari, Mohammad Hani, untuk mencarikan jalur pengurusan kasasi di MA. Kemudian, mereka menemui pemuka agama bernama Agoes Ali Masyhuri dan menceritakan masalah hukum itu.
Setelah mendengar masalah itu, Agoes kemudian menghubungi seorang bernama Ahmad Riyad. Kemudian Riyad meminta Hani dan Fuad menemuinya. Dalam pertemuan, disepakati penyerahan uang Rp650 juta kepada Riyad. Kemudian, RIyad menyerahkan uang itu pada Gazalba Saleh di Surabaya.
Riyad kemudian menyerahkan 18 ribu dolar Singapura kepada Gazalba Saleh. Uang itu berasal dari Rp500 juta yang diterima RIyad dari Fuad. Pada September 2022, Riyad meminta uang tambahan dari Fuad senilai Rp150 juta. Sehingga total uang yang diterima mereka mencapai Rp650 juta.
"Terdakwa bersama-sama Ahmad RIyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta. DI mana Terdakwa menerima sejumlah 18 ribu dolar Singapura atau setara RP200 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian dari Ahmad Riyad," ujar Jaksa.