Hakim Agung Gazalba Bantah Disuap Walau 2 Kali Jadi Terdakwa Korupsi

- Gazalba Saleh membantah tuduhan menerima suap terkait perkara korupsi yang dialaminya.
- Ia mengaku tidak mengenal pemilik UD Logam Jaya dan Kepala Desa Kedulongsari yang menjadi saksi dalam sidangnya.
- Dakwaan menyebutkan bahwa uang Rp650 juta diserahkan pada Gazalba oleh Ahmad Riyad terkait pengurusan kasasi di MA.
Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba Saleh telah dua kali didakwa korupsi. Meski begitu, ia membantah menerima suap.
"Ini kedua kalinya saya dituduh menerima uang di mana pemberian tidak mengenal saya dan saya tidak pernah menerima uang sesen pun yang berkaitan perkara tersebut," ujar Gazalba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
1. Gazalba Saleh mengaku tak kenal saksi penyuapnya

Gazalba mengaku tak mengenal pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad dan Kepala Desa Kedulongsari, Mohammad Hani. Keduanya dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kali ini.
"Untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya dengan uang Rp650 (juta) tersebut," ujarnya.
2. Jawahirul Fuad berikan Rp650 juta untuk atur perkara

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Jawahirul Fuad divonis setahun penjara pada pengadilan tahap pertama dan kedua terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ilegal.
Menyikapi vonis itu, Fuad meminta bantuan Kepala Desa Kedulongsari, Mohammad Hani, untuk mencarikan jalur pengurusan kasasi di MA. Kemudian, mereka menemui pemuka agama bernama Agoes Ali Masyhuri dan menceritakan masalah hukum itu.
Setelah mendengar masalah itu, Agoes kemudian menghubungi seorang bernama Ahmad Riyad. Kemudian Riyad meminta Hani dan Fuad menemuinya.
Dalam pertemuan, disepakati penyerahan uang Rp650 juta kepada Riyad. Kemudian, RIyad menyerahkan uang itu pada Gazalba Saleh di Surabaya.
3. Orang bersalah dibebaskan karena pelicin

Kemudian, Gazalba meminta asistennya, Prasetio Nugroho, membuat resume perkara Fuad dengan putusan 'Kabul Terdakwa'. Padahal, berkas perkaranya belum ia terima.
Setelah itu, pada 6 September 2022 Mahkamah Agung mengabulkan kasasi, sehingga Fuad dinyatakan bebas.