Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KY Proses Laporan KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik Pengadil Gazalba

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial membenarkan telah menerima laporan dugaan  pelanggaran etik hakim yang mengadili Hakim Agung, Gazalba Saleh. Laporan itu langsung dilayangkan oleh Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango.

"KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif GS pada 5 Juni 2024. Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (26/6/2024).

1. KY akan prioritaskan laporan KPK

Mukti Fajar (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Komisi Yudisial akan memprioritaskan menangani laporan tersebut. Apalagi kasus ini menjadi sorotan publik.

"Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas. Sesuai wewenang dan tugasnya, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.

2. KY akan lakukan pemeriksaan

Mukti Fajar Nur Dewata dan Joko Sasmito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KY akan melakukan berbagai cara untuk menggali informasi, termasuk memeriksa pelapor dan terlapor. Namun, KY tak akan masuk ke wilayah teknis yudisial.

"KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut," ujarnya.

3. KPK laporkan tiga hakim pengadil Gazalba Saleh ke KY

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, tiga hakim pengadil Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri sebagai ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.

Ketiganya dilaporkan ke KY setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan perlawanan atau verset KPK mengenai putusan bebas Gazalba Saleh sehingga perkara gratifikasi dan pencucian uangnya dilanjutkan kembali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us