Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa bersama dengan Edy Ulham dan Fify Mulyani telah melakukan pencucian uang senilai total Rp25 miliar. Modusnya adalah dengan membeli mobil, rumah, hingga melunasi KPR.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menmpatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

1. Gazalba Saleh lunasi KPR sampai beli Alphard

Gazalba Saleh (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jaksa mengatakan, Gazalba Toyota New Alphard senilai Rp1,079 miliar. Mobil itu dibeli menggunakan nama Edy Ilham Sholeh, kakak kandung Gazalba.

Gazalba juga melunasi Kredit Pelunasan RUmah (KPR) teman dekatnya bernama Fify Mulyani senilai Rp2,95 miliar. Rumah itu berada di Sedayu CIty Kelapa Gading.

Gazalba membeli logam mulia senilai Rp508 juta.

Selain itu, ia juga membeli tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp5,3 miliar, sebidang tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor senilai Rp2 miliar, dan tanah serta tanah dan bangunan senilai Rp7,7 milliar.

2. Gazalba Saleh juga didakwa terima gratifikasi Rp650 juta

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di