Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa bersama dengan Edy Ulham dan Fify Mulyani telah melakukan pencucian uang senilai total Rp25 miliar. Modusnya adalah dengan membeli mobil, rumah, hingga melunasi KPR.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menmpatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).