Hakim Agung Gazalba Saleh Diadili dalam Kasus Korupsi dan Cuci Uang

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hari ini kembali menjalani sidang dugaan korupsi. Kali ini ia dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima Tim Jaksa, hari ini (6/5) Tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Terdakwa Gazalba Saleh," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/5/2024).
1. Gazalba Saleh disebut korupsi Rp20 M

Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK akan mendakwa Gazalba Saleh dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Nilainya mencapai Rp20 miliar.
2. Gazalba Saleh sempat divonis bebas

Gazalba Saleh sebelumnya sempat dijerat dalam kasus korupsi. Namun, ia divonis bebas pada tingkat kasasi.
Mahkamah Agung menolak Kasasi yang dilayangkan KPK pada putusan Gazalba Saleh. Ia pun sempat menghirup udara bebas selama empat bulan.
3. Gazalba Saleh baru bebas empat bulan sebelum ditangkap KPK lagi

Baru empat bulan bebas, KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada November 2023. Ia kali ini ditahan KPK dengan pasal dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Sebagai bukti permulaan, ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," ujar Direktu Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 30 November 2024.