Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh kembali dilanjutkan. Hakim memerintahkan Gazalba kembali ditahan.

"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Hakim menjelaskan, Gazalba Saleh akan ditahan di Rutan Kelas IA Jakarta Timur. Gazalba bakal ditahan selama 57 hari.

"57 hari terhitung mulai 8 Juli, jadi mulai hari ini dilaksanakan lagi pak," ujar Hakim.

Gazalba berharap tak ditahan. Penasihat hukumnya juga mengajukan surat permohonan resmi kepada hakim.

"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari penasihat hukum saya," ujar Gazalba.

Hakim tak bisa langsung mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, penahanan saat ini bukan lagi wewenang majelis hakim.

"Perpanjangan ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke ketua pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat," jelas Hakim

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta.

Eksepsi yang diajukan Gazalba sempat diterima Majelis Hakim hingga membuatnya lepas sementara dari tahanan. Namun, setelah banding KPK diterima, perkara ini kembali dilanjutkan di persidangan.

Editorial Team

EditorAryodamar