Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Anggota di Sidang Perkara Rizieq Shihab Meninggal Dunia

Hakim Suryaman yang mengadili perkara Rizieq Shihab. (Instagram.com/@pn_jakartatimur)
Hakim Suryaman yang mengadili perkara Rizieq Shihab. (Instagram.com/@pn_jakartatimur)

Jakarta, IDN Times - Salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman, meninggal dunia. Suryaman menjadi hakim anggota dalam sidang perkara swab RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, menyampaikan Suryaman meninggal dunia pada Sabtu (10/7/2021).

"Mengenai kabar meninggal dunia betul," kata Alex seperti dikutip dari ANTARA, Senin (12/7/2021).

1. Hakim Suryaman dimakamkan di Cirebon

default-image.png
Default Image IDN

Alex mengaku tak tahu secara pasti penyebab meninggalnya Suryaman. Sebab, belum ada informasi dari pihak keluarga.

Akan tetapi, ia mengungkapkan jenazah telah dimakamkan di kampung halamannya, Cirebon.

"Sudah dimakankan kemarin (Minggu, 10 Juli 2021) di Cirebon, tempat kediaman beliau," kata Alex.

2. Suryaman jadi salah satu pengadil Rizieq

default-image.png
Default Image IDN

Suryaman merupakan salah anggota majelis hakim yang mengadili Rizieq atas perkara tes usap RS UMMI Bogor. Majelis hakim saat itu diketuai hakim Khadwanto.

Dalam perkara ini, Rizieq divonis empat tahun penjara. Rizieq dinilai menyebarkan pemberitahuan bohong saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

3. Vonis Rizieq lebih ringan dari tuntutan jaksa

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Majelis hakim menilai Rizieq terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Namun, vonis untuk Rizieq ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu dituntut enam tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us