Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim di Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Apa Ini Operasi Khusus?
Sidang lanjutan teror air keras terhadap pelaku penyiraman Andrie Yunus di pengadilan militer Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan motif empat anggota BAIS TNI yang menyerang aktivis HAM Andrie Yunus dengan air keras meski tidak mengenalnya secara pribadi.
  • Saksi Letkol Alwi Hakim Nasution menyebut para terdakwa merasa sakit hati atas tindakan dan pernyataan Andrie Yunus yang dianggap menghina TNI, namun menegaskan tidak ada perintah atau operasi khusus.
  • Hakim menyoroti kejanggalan karena pelaku berasal dari Denma BAIS yang biasanya mengurus pangkalan, bukan operasi intelijen, sehingga memunculkan kebingungan terkait alasan dan mekanisme aksi tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Agustus 2025

Andrie Yunus menuduh TNI sebagai dalang kerusuhan yang terjadi pada bulan tersebut.

6 Mei 2026

Sidang kedua kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan motif empat anggota BAIS TNI dan kemungkinan adanya operasi khusus.

kini

Sidang masih berlangsung dengan delapan saksi dihadirkan, lima dari unsur militer dan tiga warga sipil.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang kedua kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan fokus pada motif dan kemungkinan adanya operasi khusus oleh anggota BAIS TNI.
  • Who?
    Empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa, Andrie Yunus sebagai korban, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Letkol Alwi Hakim Nasution sebagai saksi dari unsur militer.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sementara peristiwa teror air keras sebelumnya menimpa Andrie Yunus yang dikenal sebagai aktivis KontraS.
  • When?
    Sidang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026, sejak pagi hari dan masih berlangsung hingga laporan ini disampaikan.
  • Why?
    Berdasarkan keterangan dalam sidang, para terdakwa mengaku sakit hati terhadap tindakan dan pernyataan Andrie Yunus yang dianggap menghina institusi TNI. Motif lain masih belum dipastikan secara resmi.
  • How?
    Aksi dilakukan dengan penyiraman air keras oleh empat prajurit Denma BAIS TNI terhadap korban. Hingga kini belum ada bukti adanya perintah atau operasi khusus terkait tindakan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada empat tentara yang nyiram air keras ke orang namanya Andrie Yunus. Katanya mereka marah karena Andrie suka ngomong jelek tentang TNI. Tapi hakim bingung, soalnya mereka gak kenal Andrie. Hakim tanya-tanya ke saksi apakah ada perintah atau operasi rahasia, tapi saksi bilang gak ada. Sidangnya masih jalan sampai sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan keseriusan lembaga hukum militer dalam menelusuri motif dan tanggung jawab atas kasus teror terhadap Andrie Yunus. Melalui pertanyaan-pertanyaan kritis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, proses ini memperlihatkan upaya transparan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan bahwa setiap tindakan prajurit diuji secara terbuka di hadapan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Hakim Ketua di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sempat menanyakan kepada salah satu saksi dari unsur militer, motivasi empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melakukan teror air keras terhadap Andrie Yunus. Sebab, empat terdakwa tak pernah kenal langsung dengan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu. Sehingga Fredy bingung mengapa keempatnya tergerak menyiramkan air keras terhadap Andrie.

"Nah, ini saudara bertanya apa motif para terdakwa sepakat melakukan penyiraman terhadap Saudara Andrie Yunus. Saya bacakan saja isi keterangannya. Sesuai keterangan yang bersangkutan, terdakwa merasa sakit hati kepada AY di mana beberapa kali sudah melakukan penghinaan kepada TNI," kata Fredy membacakan keterangan dari surat dakwaan pada sidang, Rabu (6/5/2026).

Penghinaan yang dimaksud, antara lain melakukan penerobosan ketika ada pembahasan secara tertutup revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, menuduh TNI sebagai dalang kerusuhan pada Agustus 2025, menuduh TNI sebagai pelaku teror di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan hingga mengajukan gugatan materiil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fredy pun bertanya kepada salah satu saksi, Letkol Alwi Hakim Nasution yang sehari-hari bertugas sebagai Perwira Pembantu Madya D 31 Direktorat B BAIS TNI. Dalam pandangan Fredy, keempat terdakwa punya kaitan khusus dengan Andrie sehingga dapat menyimpan dendam terhadap aktivis KontraS tersebut.

"Apa urusannya mereka terhadap Andrie Yunus ini? Apa urusannya mereka dengan RUU TNI? Apa urusannya mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa itu korelasinya mereka bisa melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma di BAIS TNI," tanya Fredy.

"Izin, menurut pengakuan mereka karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat masuk ke rapat tertutup, sehingga timbul rasa sakit hati kepada para terdakwa ini," kata Alwi merespons pertanyaan hakim ketua.

Namun, Fredy tak bisa menerima respons itu. "Kan gak ada hubungannya di antara mereka. Kan mereka juga gak kenal AY (Andrie Yunus). Tahunya juga di televisi saja, sama seperti kita saja. Gak pernah tahu, tahunya lewat televisi saja. Lha, kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu?" tanya Fredy lagi.

"Apakah saudara dalami, apakah ini ada perintah?" kata Fredy kembali bertanya.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Alwi.

Fredy pun menanyakan apakah ada operasi khusus yang didesain oleh BAIS TNI terhadap Andrie Yunus. "Apakah mungkin ini operasi khusus?" tanya Fredy.

"Sepengetahuan kami tidak ada (operasi khusus). Bahwa terdakwa hanya merasa terlecehkan dan sakit hati terhadap Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," katanya menjawab Fredy.

Ia kemudian menanyakan struktur dan cara kerja di BAIS. Seandainya ada operasi intelijen untuk aktivis HAM itu, direktorat mana yang menangani mekanisme tersebut.

"Bagian operasi itu ada yang membidangi di institusi kami. Itu di direktorat H. Itu bagian operasi. Tidak ada hubungannya dengan Denma," tutur dia.

Mendengar respons Alwi, Fredy justru semakin bingung. Sebab, aksi teror yang seharusnya dikerjakan oleh prajurit yang bertugas di Direktorat H BAIS, tetapi malah ditangani oleh anggota yang bertugas di Denma.

"Jauh banget, biasanya ngurusin pangkalan malah melakukan aksi seperti itu," katanya.

"Kami pun sebenarnya bingung, kenapa terdakwa melakukan hal tersebut karena tidak ada hubungannya dengan kinerja dan rutinitas sehar-hari di BAIS," kata Alwi.

Ini merupakan sidang kedua bagi empat anggota TNI yang menyiram air keras terhadap Andrie Yunus. Sidang sudah digelar sejak pagi tadi dan masih berjalan hingga saat ini. Oditurat militer menghadirkan delapan saksi, termasuk lima individu dari unsur militer. Sisanya merupakan warga sipil.

Editorial Team