- Kolonel Inf Heri Heriyadi (Komandan Detasemen Markas BAIS TNI)
- Muhammad Hidayat (buruh lepas)
- Pajri (buruh lepas)
- Nurhadi (wiraswasta)
- Letkol Chk Alwi Hakim Nasution (Perwira Pembantu Madya D31 BAIS TNI)
- Kapten Laut Suyanto (Kepala Urusan Farmasi Unit Fasfarbekkes Denkes BAIS TNI)
- Sertu Arif Firdays (Komandan regu Provos Denma BAIS TNI)
- Serda M. Arif Widayanto (Ba Sus Ton Ang Satyanma BAIS TNI)
Hakim: Andrie Yunus Bisa Diancam Pidana Bila Menolak Hadir Jadi Saksi

- Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan Andrie Yunus wajib hadir sebagai saksi, dan penolakan bisa dijerat pidana sesuai Pasal 285 KUHAP dengan ancaman sembilan bulan penjara atau denda.
- Oditur militer menyiapkan tiga opsi agar Andrie bisa bersaksi: hadir langsung di pengadilan, memberikan kesaksian via daring, atau menulis keterangan tertulis dengan sumpah dan berita acara resmi.
- Kuasa hukum KontraS masih mempertimbangkan kehadiran Andrie karena kondisi kesehatannya belum stabil, dan lebih memilih opsi kesaksian daring sambil mendiskusikan langkah hukum bersama tim.
Jakarta, IDN Times - Hakim Ketua di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, wajib memberikan kesaksian bila diminta. Fredy menyebutkan, mengutip ketentuan di dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), warga negara yang menolak memberikan kesaksian dapat diancam hukuman pidana. Hal itu disampaikan oleh Fredy ketika memimpin sidang perdana empat anggota intelijen TNI yang merupakan pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Perlu diingat yang bersangkutan sebagai warga negara juga punya kewajiban untuk hadir di sini (di pengadilan). Kalau gak, saya punya kewenangan untuk menghadirkan di Pasal 152 (KUHAP). Saya bacakan supaya Anda paham," ujar Fredy ketika bertanya kepada oditur militer di ruang sidang pada Rabu (29/4/2026), di Jakarta Timur.
"Dalam hal saksi tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut, dan hakim ketua memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa saksi tidak akan hadir, maka hakim ketua dapat memerintahkan kepada saksi tersebut untuk dihadapkan ke pengadilan," katanya membacakan isi Pasal 152 KUHAP.
Ia kembali melanjutkan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban hukum setiap individu dengan memberikan suatu keterangan di pengadilan. "Tetapi dengan menolak kewajiban itu dapat dikenakan pidana berdasarkan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tutur dia.
Perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) itu kemudian membacakan Pasal 285 di dalam KUHAP berisi ancaman pidana sembilan bulan bagi individu yang menolak panggilan menjadi saksi. Atau individu itu bisa dikenakan denda kategori II.
"Nah, (setiap warga negara) jadi ada suatu kewajiban juga. Bukan berarti ditolak (hadir) lalu dianggap tak punya kewenangan untuk menghadapkan (saksi ke pengadilan)," katanya.
1. Oditur militer sudah siapkan tiga alternatif

Di dalam ruang sidang itu, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan posisi oditur militer mewakili kepentingan korban. Sehingga kesaksian dari Andrie penting untuk diperoleh.
"Masyarakat Indonesia pun berhak tahu, bagaimana kondisi korban saat ini. Keterangannya apa yang mau disampaikan di dalam persidangan," ungkap Fredy.
Sementara, oditur militer, Mohammad Iswadi sudah meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membujuk Andrie Yunus agar bersedia memberikan keterangan. Permintaan itu sudah disampaikan ketika Wakil Ketua LPSK berkunjung pada 21 April 2026 lalu.
"Kami sudah menyampaikan kepada Wakil Ketua LPSK, mohon bantuan, ketika sidang berjalan kami akan memanggil saudara Andrie Yunus sebagai sebagai saksi tambahan," ungkap Iswadi di ruang sidang.
Seandainya Andrie tidak bisa hadir dan memberikan keterangan langsung di ruang sidang, maka ia dapat hadir secara daring menggunakan zoom. "Itu alternatif kedua, apabila tidak bisa hadir di pengadilan. Bisa melalui zoom," tuturnya.
Opsi ketiga yang disampaikan yakni aktivis KontraS itu menulis apa yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) hingga yang dirasakannya hingga Rabu kemarin. "LPSK sedang berupaya membujuk korban agar bisa hadir di pengadilan," katanya.
Namun, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy mewanti-wanti pemberian keterangan secara tertulis merupakan opsi terakhir dan bukan alternatif pertama. Ia mengatakan, harus dicari mekanisme agar Andrie Yunus disumpah lebih dulu sebelum memberikan keterangan secara tertulis. Selain itu, perlu ada berita acara yang menunjukkan pemberian keterangan dilakukan secara tertulis.
2. Hakim pengadilan militer akan memaksa Andrie Yunus hadir bila oditur militer gagal

Hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pun mewanti-wanti seandainya oditur militer gagal mendapat keterangan langsung dari Andrie Yunus, maka ia akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan secara paksa aktivis KontraS tersebut.
Sementara, oditur militer sudah menyiapkan delapan saksi yang akan didengarkan keterangannya. Andrie Yunus akan menjadi saksi tambahan pertama. Dari delapan saksi itu, lima individu berasal dari unsur militer dan tiga lainnya merupakan warga sipil.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan oleh oditur militer
3. Kuasa hukum masih pertimbangkan soal kehadiran Andrie Yunus

Sementara, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mengaku pihaknya selaku bagian dari tim kuasa hukum masih mempertimbangkan permintaan agar Andrie Yunus memberikan keterangan. Mereka masih mendiskusikan dengan anggota tim hukum lainnya langkah yang bakal diambil.
"Tetapi, opsi untuk hadir secara luring mustahil dalam waktu dekat. Kenapa? Karena Andrie masih dalam proses perawatan intensif dan dia belum bisa memberikan keterangan dengan leluasa. Karena faktor kesehatan hingga kekuatan fisik," ujar Dimas kepada IDN Times melalui telepon pada Rabu malam kemarin.
Mereka lebih condong Andrie memberikan keterangan secara daring. Baik dengan metode virtual zoom atau cara lain. "Yang jelas keputusannya tengah didiskusikan oleh tim hukum, KontraS dan Andrie Yunus," tutur dia.


















