Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim: Eks Wamenaker Noel Terima Gratifikasi Rp435 Juta
Majelis hakim menyatakan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan saat menjalani sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Hakim menyatakan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terbukti menerima gratifikasi Rp435 juta dari beberapa pihak swasta tanpa melaporkannya ke KPK.
  • Majelis hakim menilai tidak ada bukti sah yang menunjukkan uang tersebut berasal dari hubungan hukum keperdataan seperti pinjaman atau transaksi bisnis.
  • Penerimaan dilakukan saat Noel masih menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja, sehingga dinilai melanggar integritas dan kewajiban etika penyelenggara negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
21 Oktober 2024

Noel menerima gratifikasi sebesar Rp30 juta dari Arsul.

17 November 2024

Noel menerima gratifikasi sebesar Rp25 juta dari Aji Jaya Bintara, Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital.

15 Desember 2024

Noel menerima gratifikasi sebesar Rp50 juta dari Yohanes Permata F, Komisaris PT Energi Kita Merah Putih.

25 Desember 2024

Noel kembali menerima gratifikasi sebesar Rp50 juta dari Yohanes Permata F, Komisaris PT Energi Kita Merah Putih.

22-27 Maret 2025

Yeni Marlina memberikan gratifikasi kepada Noel senilai Rp80 juta.

27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025

Raden Muhammad Zidni memberikan gratifikasi kepada Noel senilai Rp200 juta selama periode ini.

4 Mei 2026

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi total Rp435 juta dan tidak melaporkannya ke KPK.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Majelis hakim menyatakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp435 juta dari beberapa pihak swasta tanpa melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Who?
    Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan; Hakim Anggota Alfis Setyawan; serta sejumlah pemberi dana seperti Arsul, Aji Jaya Bintara, Yohanes Permata F, Raden Muhammad Zidni, dan Yeni Marlina.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Kamis, 4 Mei 2026. Transaksi gratifikasi terjadi antara Oktober 2024 hingga Mei 2025.
  • Why?
    Hakim menilai uang tersebut diterima Noel terkait jabatannya sebagai pejabat negara dan tidak ditemukan bukti bahwa penerimaan itu berasal dari hubungan hukum keperdataan sebagaimana dalih terdakwa.
  • How?
    Penerimaan dilakukan secara bertahap dari beberapa pihak berbeda dalam bentuk transfer uang tunai dengan nilai bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp200 juta selama periode Oktober 2024 sampai Mei 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hakim bilang Pak Noel dulu kerja jadi wakil menteri dan dia terima uang banyak dari orang-orang, totalnya empat ratus tiga puluh lima juta rupiah. Katanya uang itu bukan hadiah biasa tapi gratifikasi. Pak Noel nggak kasih tahu ke KPK soal uang itu. Sekarang hakim yakin uang itu diterima waktu dia masih kerja jadi pejabat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan hakim dalam kasus ini menunjukkan ketegasan lembaga peradilan dalam menegakkan prinsip integritas pejabat publik. Dengan memeriksa secara rinci setiap bukti dan menolak penjelasan yang tidak didukung fakta hukum, majelis hakim memperlihatkan komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas, yang penting bagi penguatan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim menyatakan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari pihak swasta lain. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Hal tersebut diungkap Hakim Anggota, Alfis Setyawan saat membacakan putusan Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2026).

"Menimbang bahwa mencermati seluruh alat bukti yang diajukan, tidak ditemukan dokumen perjanjian pinjam-meminjam, bukti transaksi jual beli, catatan pembukuan usaha, kuitansi, surat pernyataan, laporan keuangan, maupun alat bukti lain yang dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa penerimaan uang sejumlah Rp435 juta tersebut benar-benar berasal dari hubungan hukum keperdataan sebagaimana didalilkan oleh terdakwa," kata Hakim Alfis.

Hakim menyatakan majelis tidak menemukan bukti yang menyatakan penerimaan tersebut berasal dari hubungan keperdataan yang disampaikan Noel. Hakim meyakini gratifikasi itu diterima Noel berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker.

"Penjelasan terdakwa hanya berhenti pada pengakuan sepihak yang tidak memperoleh konfirmasi maupun dukungan pembuktian yang memadai dari alat bukti lain yang sah menurut hukum," kata hakim.

Hakim menyatakan Noel menerima gratifikasi itu secara sadar saat menjabat aktif sebagai Wamenaker. Hakim juga mengatakan penerimaan itu dilakukan secara terpisah dari pihak yang berbeda.

"Pada waktu penerimaan berlangsung, terdakwa bukanlah warga negara biasa, melainkan penyelenggara negara yang sedang aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja. Jabatan tersebut secara hukum melekat kewajiban untuk menjaga integritas, independensi, objektivitas, dan bebas dari segala bentuk benturan kepentingan," kata hakim.

"Oleh karena itu, setiap penerimaan manfaat ekonomis dari pihak luar harus dinilai dengan standar kehati-hatian yang lebih tinggi dibandingkan penerimaan yang dilakukan oleh orang perseorangan biasa," ucap dia.

Gratifikasi Rp435 juta itu berasal dari:

1. Pada 21 Oktober 2024 dari Arsul senilai Rp30 juta

2. Pada 17 November 2024 dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital senilai Rp25 juta

3. Pada 15 Desember 2024 dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih senilai Rp50 juta

4. Pada 25 Desember 2024 dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih senilai Rp50 juta

5. Pada 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025 dari Raden Muhammad Zidni senilai Rp200 juta

6. Pada 22-27 Maret 2025 dari Yeni Marlina senilai Rp80 juta

Editorial Team

Related Article