Kasus Pemerasan K3 Kemnaker, Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

- Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.
- Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp3,435 miliar, dengan ketentuan subsider penjara jika tidak dibayar sesuai waktu yang ditetapkan.
- Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker serta pihak swasta selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Nur Sari Baktiana di Ruangan Kusuma Atmadja pada Kamis (4/6/2026).
Hakim menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Nur Sari.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda kepada Noel Rp200 juga yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” ujar dia.
Noel juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp3.435.000.000. Terhadap uang sejumlah Rp3 miliar yang dikembalikan oleh terdakwa dan ditempatkan pada rekening penampungan KPK.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut maka selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar dia.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Noel dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Dalam kasus ini, Noel dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, ia harus memberikan uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar.
Namun karena Noel telah mengembalikan sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1,435 miliar subsider dua tahun penjara.
Noel didakwa menerima gratifikasi dari pengurusan sertifikat K3 selama Oktober 2024-Agustus 2025. Ia disebut telah menerima uang sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda kotor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.



















