Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Berharap Bebas Tuntutan 5 Tahun, Noel: Tapi Kan Gak Mungkin Lah Ya?

Berharap Bebas Tuntutan 5 Tahun, Noel: Tapi Kan Gak Mungkin Lah Ya?
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Immanuel Ebenezer alias Noel berharap bebas dari tuntutan lima tahun penjara, namun tetap mengaku bersalah dan menegaskan siap bertanggung jawab atas perbuatannya sebagai pejabat publik.
  • Noel dituntut lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp1,435 miliar setelah mengembalikan sebagian dana gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
  • Selain Noel, jaksa juga menuntut sepuluh terdakwa lain dari unsur pejabat Kemnaker dan pihak swasta dengan hukuman bervariasi antara tiga hingga tujuh tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel berharap bebas dari tuntutan lima tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

Hal itu ia sampaikan sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini (4/6/226).

“Harapannya bebas ya, tapi kan enggak mungkin lah ya. Tidak mungkin. Tapi ya yang namanya ekspektasi harapan kan mau yang terbaik lah,” ujar Noel di ruang sidang Kusuma Atmadja.

1. Noel tegaskan bakal bertanggungjawab

BA287C8B-378A-4CEB-BC7E-8823A1F088A4.jpeg
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Noel pesimistis lantaran ia telah mengaku salah. Ia pun menegaskan bahwa dirinya akan bertanggungjawab.

“Apalagi saya sudah mengaku salah, lantas saya juga tidak mau terlalu ribet-ribet banget, enggak mau nyalahin orang, nyalahin A, B, C dan sebagainya bahwa saya bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi tanggung jawab saya gitu sebagai pejabat publik,” kata Noel.

“Itu termanifestasi di pleidoi saya ya bahwa saya tidak akan pernah mau bergeser dari tanggung jawab saya,” lanjutnya.

Namun demikian, ia berharap majelis hakim memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia pun

“Kita mohon doa publik agar keputusan ini bisa didapatkan seadil-adilnya ya. Kedua, kita percayakan saja kepada hakim, karena kan apa kita sangat yakin bahwa hakim akan memberi sebuah keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Noel.

2. Noel dituntut 5 tahun penjara

CEAD29D5-E956-4AC3-A892-FEBF1C317779.jpeg
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Noel dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, ia harus memberikan uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar.

Namun karena Noel telah mengembalikan sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1,435 miliar subsider dua tahun penjara.

Noel didakwa menerima gratifikasi dari pengurusan sertifikat K3 selama Oktober 2024-Agustus 2025. Ia disebut telah menerima uang sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda kotor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

3. Tuntutan 10 terdakwa lainnya

19DDF40A-3F71-4702-B079-151EDBDA0023.jpeg
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jaksa juga menuntut 10 terdakwa lainnya baik dari unsur pejabat Kemnaker dan pihak swasta yang disidang dengan berkas terpisah. Berikut nama para terdakwa beserta rincian hukumannya:

1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 60,3 miliar (subsider 2 tahun).

2. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025), dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 4,7 miliar (subsider 2 tahun).

3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025), dituntut tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 5,8 miliar (subsider 2 tahun).

4. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 13,2 miliar (subsider 2 tahun).

5. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 42,6 miliar (subsider 2 tahun).

6. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 14,4 miliar (subsider 2 tahun).

7. Supriadi (Pengawas Ketenagakerja Ahli Muda), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 19,8 miliar (subsider 2 tahun).

8. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 233 juta (subsider 2 tahun).

9. Temurila (Pihak Swasta PT KEM Indonesia), dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan).

10. Miki Mahfud (Pihak Swasta PT KEM Indonesia), dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More