Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan terhadap pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan UMKM memasuki babak baru. Tanpa diketahui oleh korban berinisial ND, tiga pelaku pemerkosaan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bogor pada 23 Desember 2022 lalu.
Ketiganya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap ND pada 2020 lalu. Padahal, ketiganya sudah sempat ditahan oleh Polresta Bogor karena diduga kuat terbukti memperkosa ND beramai-ramai di sebuah hotel di Bogor.
Gugatan praperadilan itu bisa diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr yang dikutip pada Selasa, (17/1/2023). Penggugat terdiri dari tiga orang yakni Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim dan Muhammad Fiqar. Sementara, ketiga pelaku pemerkosaan menggugat Kapolres Bogor Kota.
Di dalam gugatannya, ketiga penguggat mengajukan 5 poin permohonan. Termasuk salah satunya menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor S.PPP/813b/III/RES 1.24./2020 tertanggal 18 Maret 2020. SP3 itu dikeluarkan oleh Polresta Bogor dengan alasan kurang bukti untuk mengusut dugaan tindak pemerkosaan yang dialami oleh ND.
Poin lainnya di dalam permohonan yakni meminta kepada majelis hakim bahwa penetapan status tersangka bagi ketiganya dalam penyidikan perkara dugaan tindak pemerkosaan adalah tidak sah. Jadwal sidang pun sudah digelar beberapa kali mulai 30 Desember 2022 hingga terakhir putusan pada Kamis, (12/1/2023).
Lalu, bagaimana isi putusan lengkap dari PN Bogor yang membuat korban sangat terpukul?