8 Koperasi Bermasalah di 2022, Kemenkop UKM Ubah Aturan Pengawasan

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan 2022 merupakan tahun yang tak mudah bagi pihaknya. Terutama karena adanya kasus 8 koperasi bermasalah sehingga mendapat respons yang tidak terlalu baik dari publik.
“Kami mohon dukungan apa yang sedang diupayakan oleh Deputi Perkoperasian untuk menyempurnakan kebijakan di dalam pengawasan koperasi,” ujar dia dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/12/2022).
1. Pengawasan koperasi diperkuat lewat RUU PPSK

Dia menyatakan upaya memperkuat pengawasan koperasi telah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK/P2SK).
Hal tersebut bertujuan agar koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang lembaga keuangan (Koperasi Simpan Pinjam/KSP) memperoleh pengawasan yang profesional sesuai dengan standar sebagaimana lembaga keuangan lainnya seperti bank.
“Ini kemarin sudah diatur di dalam RUU dan nanti di pembahasan RUU perkoperasian mudah-mudahan bisa kita masukan bagaimana penguatan koperasi simpan pinjam yang memang murni KSP,” ucapnya.
2. Libatkan unsur masyarakat dan media

Arif mengharapkan seluruh unsur-unsur masyarakat maupun lembaga-lembaga terkait dapat memberikan kontribusi terhadap bidang koperasi serta UKM Indonesia. Dia memfokuskan peran media yang berfungsi sebagai mitra untuk selalu memberikan berbagai saran penyempurnaan guna perbaikan koperasi.
“Ada juga peran dari media untuk mengedukasi masyarakat melalui informasi-informasi,” tuturnya.
3. Ada 8 koperasi bermasalah

Sebagai informasi delapan koperasi bermasalah tersebut adalah, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Intidana.