Jakarta, IDN Times - Majelis hakim melarang sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair disiarkan langsung.
Sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Dua terdakwa dalam perkara ini yaitu mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
Hakim hanya memperbolehkan pengunjung dan media merekam jalannya persidangan, tapi tidak disiarkan secara langsung.
"Persidangan hari ini acaranya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim. Sebelum putusan kami bacakan, kami sampaikan dulu kepada pengunjung sidang, kami meminta untuk tidak menampilkan atau menyiarkan secara langsung persidangan ini, maksudnya live begitu," ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandi.
"Jadi kami cuma mengingatkan itu, kalau mau merekam silakan tapi jangan live," imbuh hakim.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Hari dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sedangkan, Yenny 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Diketahui, kedua terdakwa didakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Jaksa mengatakan angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa mengatakan pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.
