Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terdakwa Kasus LNG sebut Jaksa Membuat Ilusi soal Kerugian Negara

Terdakwa Kasus LNG sebut Jaksa Membuat Ilusi soal Kerugian Negara
Eks Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Hari Karyuliarto menilai replik jaksa dalam kasus dugaan korupsi LNG tidak menjawab substansi utama soal kerugian negara dan hanya berdasar asumsi tanpa menguji fakta persidangan.
  • Ia menyebut jaksa menciptakan 'ilusi' tentang kerugian negara, menegaskan kontrak LNG tidak merugikan di luar masa pandemi, dan berencana membacakan duplik pada Senin mendatang.
  • Kuasa hukum Waode Nurzainab menuding ada penggiringan opini publik oleh KPK terkait indikasi korupsi dalam perjanjian SPA, menegaskan proses di Pertamina diawasi ketat sejak awal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai, replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Lequified Natural Gas (LNG) tidak menjawab substansi utama terkait kerugian negara.

Dia mengatakan, argumentasi jaksa lebih banyak bertumpu pada asumsi dan tidak menguji fakta persidangan, khususnya terkait kondisi kontrak yang disebut tidak menimbulkan kerugian di luar masa pandemik COVID-19.

“Mereka hanya menyatakan ya memang kontrak itu tidak ada back-to-back-nya sehingga spekulasi. Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung dan rugi itu tidak dijelaskan oleh JPU,” kata dia usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

“Jadi kesimpulannya hal yang paling penting soal kerugian negara saja mereka membuat ilusi, sebuah sulapan ini. Ilusi yang didasarkan pada rekayasa imajinasi JPU sendiri. Nah, ini tentunya tidak benar dan oleh karena itu kami akan menyusun duplik untuk dibacakan pada hari Senin nanti,” lanjut dia.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Waode Nurzainab, menilai terdapat upaya penggiringan opini publik dalam penanganan perkara ini, termasuk dari pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, Kamis.

Budi mengatakan, tata kelola gas alam di Indonesia harus dibangun berdasarkan kebutuhan yang nyata atau riil, perencanaan yang terukur, kesiapan infrastruktur, hingga kepastian pemanfaatan di dalam negeri.

Wa Ode menilai, pernyataan tersebut sebagai upaya penggiringan opini publik karena KPK menuding telah terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam perjanjian Share Purchase Agreement (SPA).

“Pernyataan dari juru bicara KPK yang menurut kami adalah itu semacam penggiringan opini publik yang sesat. Kenapa? Beliau menarik ke belakang ketika proses perencanaan dari perjanjian SPA 2013, 14, 15, yang katanya di situ telah ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi. Pertanyaan saya, tindak pidana korupsi semacam apa yang dimaksudkan? Sementara semua administrasi ini berproses sangat lama,” kata Wa Ode.

Dia mengatakan, proses dalam tubuh Pertamina diawasi secara ketat sehingga setiap penyimpangan seharusnya dapat terdeteksi sejak awal.

“Jadi apa yang dikatakan bahwa telah terjadi sejak proses awal, itu jelas-jelas penggiringan opini. Apalagi dikaitkan dengan kerugian yang terjadi saat pandemi 2020-2021,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Related Articles

See More