Gazalba Saleh (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jawahirul awalnya meminta bantuan Kepala Desa Kedulongsari, Mohammad Hani, untuk mencarikan jalur pengurusan kasasi di MA. Kemudian, mereka menemui pemuka agama bernama Agoes Ali Masyhuri dan menceritakan masalah hukum itu.
Setelah mendengar masalah itu, Agoes kemudian menghubungi seorang bernama Ahmad Riyad. Kemudian Riyad meminta Hani dan Fuad menemuinya.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Riyad mengecek sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Diketahui, hakim perkara kasasi ang menjerat Fuad diadili Hakim Agung Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.
"Setelah mengetahui salah satu Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Terdakwa, Ahmad Riyad menyetujui menghubungkan Fuad kepada Terdakwa dengan menyediakan uang sejumlah Rp500 juta," ujar Jaksa.
Fuad dan Hani menyetujuinya. Mereka menyerahkan uang itu kepada Riyad pada Juli 2022 di kantor Riyad.
"Pada 30 Juli 2022 bertempat di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Ahmad RIyad bertemu dengn Terdakwa dengan menyampaikan permintaan Fuad terkiat perkara kasasi dan meminta putusan dinyatakan bebas," ujarnya.
Kemudian, Gazalba meminta asistennya, Prasetio Nugroho, membuat resume perkara Fuad dengan putusan 'Kabul Terdakwa'. Padahal, berkas perkaranya belum ia terima.
Setelah itu, pada 6 September 2022 Mahkamah Agung mengabulkan kasasi, sehingga Fuad dinyatakan bebas.