Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1000004771-Photoroom.png
Terdakwa kelasi satu dari TNI Angkatan Laut (AL), Jumran divonis bui seumur hidup usai membunuh jurnalis Juwita di Pengadilan Militer. (ANTARA FOTO/Tumpal Andani Aritonang)

Intinya sih...

  • Jumran melakukan pembunuhan karena merasa tertekan untuk menikahi Juwita.

  • Pengadilan Militer menolak restitusi atas kematian Juwita karena alasan keuangan dan bukan tindak pidana terorisme.

  • Keluarga korban tidak puas dengan vonis bui seumur hidup bagi Jumran, menginginkan hukuman mati dan restitusi yang dikabulkan.

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Militer I-06, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin (16/6/2025) menjatuhkan vonis bui seumur hidup bagi prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Jumran. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, jurnalis asal Banjarbaru, Juwita.

"Terdakwa kelasi satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, ia dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CHK, Arie Fitriansyah ketika membacakan amar putusan dan dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (17/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di