Hakim Militer Ungkap 2 Motif Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita

Intinya sih...
Jumran melakukan pembunuhan karena merasa tertekan untuk menikahi Juwita.
Pengadilan Militer menolak restitusi atas kematian Juwita karena alasan keuangan dan bukan tindak pidana terorisme.
Keluarga korban tidak puas dengan vonis bui seumur hidup bagi Jumran, menginginkan hukuman mati dan restitusi yang dikabulkan.
Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Militer I-06, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin (16/6/2025) menjatuhkan vonis bui seumur hidup bagi prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Jumran. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, jurnalis asal Banjarbaru, Juwita.
"Terdakwa kelasi satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, ia dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CHK, Arie Fitriansyah ketika membacakan amar putusan dan dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (17/6/2025).