Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Militer I-06, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin (16/6/2025) menjatuhkan vonis bui seumur hidup bagi prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Jumran. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, jurnalis asal Banjarbaru, Juwita.
"Terdakwa kelasi satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, ia dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CHK, Arie Fitriansyah ketika membacakan amar putusan dan dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (17/6/2025).
Selain pidana pokok berupa bui seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Jumran yakni dipecat dari dinas militer TNI AL terhitung sejak putusan dibacakan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalsel.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar beberapa barang bukti disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sedangkan, surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Terdakwa Jumrah pun diperintahkan untuk ditahan.
Apa motif Jumran tega melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri?