Motif TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Pelaku Tak Mau Nikahi Korban

- TNI Angkatan Laut ungkap motif pembunuhan jurnalis Newsway, Juwita, 23 tahun, oleh prajurit Kelasi I Jumran.
- Jumran tega membunuh Juwita karena tidak mau menikahi korban, dan melakukan perbuatan berencana dengan menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi.
- Jumran dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, terancam pidana bui 20 tahun hingga hukuman mati.
Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap motif pembunuhan jurnalis Newsway, Juwita, 23 tahun, yang dilakukan prajurit Kelasi I Jumran.
Detasemen Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan Jumran tega membunuh Juwita, lantaran ingin menghindari tanggung jawab menikahi korban. Rencananya pernikahan itu akan digelar pada Mei 2025.
"Dari keterangan tersangka dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka kuat dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban, adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban," ujar Saji ketika memberikan keterangan pers, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025).
Saji menyebut Jumran hanya bertindak seorang diri ketika membunuh Juwita, dan sudah direncanakan terlebih dulu. Bahkan, Jumran membeli masker dan sarung tangan untuk menyembunyikan jejak kejahatan dan kehadirannya di Banjarbaru.
1. Anggota TNI AL terbukti bunuh jurnalis Juwita di Banjarbaru

Saji mengatakan Jumran yang tengah bertugas di Balikpapan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita. Ia menumpang bus dari Balikpapan menuju ke Banjarmasin pada 21 Maret 2025. Dari Banjarmasin, Jumrah menuju Balikpapan menumpangi pesawat.
"Tersangka kemudian menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya. Selain itu, tersangka juga membeli sarung tangan dengan tujuan menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah, agar tidak ada yang mengenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru," kata dia.
Dalam forum itu, Saji juga menjelaskan, Jumran membunuh Juwita dengan cara memiting dan mencekik lehernya. "Semua perbuatan itu dilakukan di mobil yang terparkir di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," tutur dia.
2. Jumran dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Saji menyebut Jumran dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Bila merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jumran terancam pidana bui 20 tahun hingga hukuman mati.
Sementara, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mengatakan hari ini sekaligus dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka Jumran. Selanjutnya, setelah berkas diterima oditur militer, akan diteliti untuk kelengkapan syarat formil dan materiil.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, akan kami olah untuk selanjutnya kami ajukan stepra ke Danlanal Balikpapan. Karena mekanisme peradilan militer apabila seorang prajurit melakukan tindak pidana harus berdasarkan stepra dari papera (Perwira Penyerah Perkara)," kata Sunandi.
Berkas kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-06 Banjarbaru. Lantaran tindak pidana yang dilakukan anggota TNI AL adalah tindak pidana umum, Sunandi melanjutkan, maka proses persidangan nanti dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat.
3. Pemerkosaan yang dialami Juwita akan dibuktikan di persidangan

Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta mengatakan untuk perkara pemerkosaan yang dialami Juwita memang tidak disampaikan dalam reka adegan pada 5 April 2025. Namun, bukan berarti menghapus perbuatan yang terjadi sebelum pembunuhan.
"Soal dugaan ada rudapaksa atau tidak, kami tidak membuat reka adegannya, karena akan kami buktikan di persidangan berdasarkan alat bukti. Kami menitikberatkan pada proses terjadinya pembunuhan karena itu yang tertinggi," kata Wira di Banjarmasin.
TNI AL, kata Wira, akan mengecek tindak pemerkosaan melalui tes DNA. Hasil tes tersebut belum bisa diserahkan ke oditur militer hari ini.
"Nanti akan kami susulkan. Kedua, forensik digital. Ini membutuhkan waktu dan akan kami susulkan ke Otmil," tutur dia.