TNI AL Minta Maaf kepada Keluarga atas Kematian Jurnalis Juwita

- Kepala Dinas Penerangan TNI AL meminta maaf atas kematian jurnalis Juwita yang dibunuh oleh Kelasi I Jumran.
- Reka adegan di TKP menunjukkan Jumran membunuh Juwita dengan tenang dan mencoba menghilangkan jejak pembunuhan.
- Kepala Staf TNI Angkatan Laut menyatakan Jumran akan dihukum berat jika terbukti bersalah membunuh Juwita.
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (AL) Laksamana Pertama, I Made Wira Hady mewakili institusi tempatnya bekerja menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga jurnalis Juwita. Ia tewas dibunuh anggota TNI AL, Kelasi I Jumran pada 22 Maret 2025 lalu. Kemudian, pelaku mengatur agar Juwita terlihat meninggal seolah-olah akibat kecelakaan lalu lintas.
"Pimpinan TNI Angkatan Laut (AL) turut berbela sungkawa dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa ini. TNI AL juga menegaskan bahwa dalam setiap tindakan kriminal mutlak yang dilakukan oleh oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya," ujar Wira kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa (8/4/2025).
Ia mengatakan pada 5 April 2025 lalu telah dilakukan reka adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Total ada 33 reka adegan yang diperagakan oleh Jumran.
Meski begitu, reka adegan itu tak ikut menampilkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Jumran terhadap korban. Padahal, menurut keluarga korban, Juwita sempat diperkosa oleh Jumran sehari setelah dibunuh. Menurut Wira, 33 reka adegan itu dilakukan bertumpu pada kejadian pembunuhan.
"Tapi, tidak menghilangkan kejadian sebelumnya. Saat ini terkait peristiwa rudapaksa masih dilakukan penyidikan," katanya.
1. Anggota TNI AL membunuh Juwita di dalam mobil

Dalam reka adegan diperlihatkan bagaimana tersangka Jumran membawa korban menuju lokasi kejadian dengan menggunakan mobil minibus berwarna hitam. Begitu sampai di lokasi, tersangka membawa korban berpindah ke jok baris kedua mobil. Di situ, pelaku memiting tubuh korban dan mencekik lehernya hingga tewas.
Setelah membunuh korban, tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang berada di lokasi lain dan membawanya ke lokasi kejadian. Tersangka kemudian mencuci bagian stang sepeda motor, lalu merebahkan sepeda motor itu di pinggir jalan. Setelah itu, tersangka mengeluarkan korban dari dalam mobil dan meletakkannya tidak jauh dari sepeda motor.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, yang ikut menyaksikan proses rekonstruksi semakin yakin pembunuhan Juwita sudah direncanakan lebih dulu.
"Kalau dilihat rekonstruksi ini, fokusnya pada terjadinya peristiwa pembunuhan, sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Dedi ketika dikonfirmasi pada Senin kemarin.
Jumran dan Juwita saling mengenal dan sudah bertunangan. Menurut keterangan keluarga, keduanya berencana menikah pada Mei mendatang.
2. Motif pembunuhan terhadap Juwita belum diketahui

Lebih lanjut, Dedi mengatakan reka adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut berdasarkan keterangan dari tersangka Jumran. Dalam reka adegan pada pekan lalu juga memperlihatkan Jumran melakukan aksi pembunuhan terhadap Juwita dengan tenang. Ia juga mencoba menghilangkan jejak dengan mencuci sepeda motor dan menghancurkan telepon seluler milik korban.
Dedi mengatakan, rekonstruksi juga memperlihatkan pembunuhan hanya dilakukan sendirian oleh tersangka. Soal kemungkinan adanya pelaku lain, tim kuasa hukum akan terus mendalami fakta-fakta hukum yang sedang dikumpulkan.
”Motif pembunuhan juga belum diketahui karena proses penyidikan masih berjalan. Mudah-mudahan nanti kami akan mendapat jawaban yang lebih komprehensif. Untuk itu, kami mendorong proses penyidikan ini juga mengedepankan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tutur dia.
3. KSAL janjikan anggota TNI AL akan dihukum berat

Sementara, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, mengatakan Kelasi Satu Jumran akan dihukum berat bila terbukti membunuh Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Juwita semula dianggap meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.
"Oh, ya kami akan hukum berat," ujar Ali di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada 27 Maret 2025.
Ali tidak banyak memberikan tanggapan lebih lanjut soal dugaan keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembunuhan. Dia hanya menggarisbawahi Kelasi Satu Jumran akan dihukum berat.
"Hukum berat," katanya.