Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memintan mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dihadirkan dalam persidangan korupsi timah. Apalagi, namanya beberapa kali disinggung dalam persidangan.
Awalnya, Hakim bertanya terkait perintah Erzaldi dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Menurut eks Kepala Dinas ESDM Suranto Wibowo, ada titipan khusus dari gubernur yang saat itu menjabat.
"Diprioritaskan semacam 'ini dulu, ini dulu, ini dulu'," kata Suranto, Senin (11/11/2024).
"Apa yang gak boleh misalkan apakah saksi tetap bisa laporkan?" tanya Hakim.
"Kita lakukan evaluasi salah satu.. Coba kita penuhi, kemudian kita keluarkan perizinan," jawab Suranto.