Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman (facebook.com/ErzaldiRosmanDjohanOfficial)
Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman (facebook.com/ErzaldiRosmanDjohanOfficial)

Intinya sih...

  • Mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, diminta hadir dalam persidangan korupsi timah.
  • Erzaldi disebut terlibat dalam perintah penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) serta memberikan tekanan pada saksi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memintan mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dihadirkan dalam persidangan korupsi timah. Apalagi, namanya beberapa kali disinggung dalam persidangan.

Awalnya, Hakim bertanya terkait perintah Erzaldi dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Menurut eks Kepala Dinas ESDM Suranto Wibowo, ada titipan khusus dari gubernur yang saat itu menjabat.

"Diprioritaskan semacam 'ini dulu, ini dulu, ini dulu'," kata Suranto, Senin (11/11/2024).

"Apa yang gak boleh misalkan apakah saksi tetap bisa laporkan?" tanya Hakim.

"Kita lakukan evaluasi salah satu.. Coba kita penuhi, kemudian kita keluarkan perizinan," jawab Suranto.

1. Eks Kadis ESDM terima titipan gubernur sejak era Erzaldi

Eks Kadis ESDM Suranto Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Suranto menjelaskan, hal ini baru muncul semenjak Erzaldi menjabat sebagai gubernur. Menurutnya, hal itu terjadi setiap tahun sejak 2017.

"Oh 2017 pak Erzaldi, sejak pak Erzaldi seperti itu?" tanya Hakimi.

"Iya seperti itu," jawab Suranto.

"Tahun depannya seperti itu juga?" tanya hakim.

"Seperti itu juga," jawab Suranto.

2. Psikis merasa tertekan

Eks Kadis ESDM Suranto Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Suranto mengatakan, dirinya berusaha tetap profesional. Namun, ia merasa mendapatkan tekanan.

"Psikis tertekan," ujarnya.

Oleh karena itu, Hakim meminta Jaksa menghadirkan Erzaldi sebagai saksi.

"Nah gubernur jadiin saksi ya pak jaksa ya," ujar Hakim.

3. Daftar aliran dana korupsi timah

Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tindakan itu dilakukan para Terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Selain itu, para Terdakwa juga disebut memperkaya sejumlah pihak, antara lain:

  • Amir Syahbana: Rp325.999.998
  • Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
  • Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663
  • Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788
  • Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766
  • Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589
  • 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913
  • CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396
  • Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690
  • Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000

Editorial Team