Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Sidang Timah Ungkap Bukti Transfer Rp3 M ke Sandra Dewi

Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
Intinya sih...
  • Jaksa menunjukkan bukti transfer uang senilai Rp3 miliar dari Terdakwa Helena Lim ke aktris Sandra Dewi, untuk pelunasan rumah.
  • Terdakwa melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun, termasuk kerugian atas kerja sama penyewaan alat pengolahan timah dan pembayaran biji timah dari tambang ilegal.
  • Terdakwa juga disebut memperkaya sejumlah pihak, dengan jumlah yang mencapai miliaran rupiah melalui berbagai perusahaan dan entitas lainnya.

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang korupsi timah menunjukkan bukti transfer senilai Rp3 miliar dari Terdakwa Helena Lim ke aktris Sandra Dewi. Sandra merupakan istri dari Terdakwa Harvey Moeis.

"Ada nggak PT Quantum berutang kepada Saudara?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

"Tidak," jawab Sandra.

"Apakah Saudara pernah menerima transfer uang total Rp3.150.000.000?" tanya jaksa.

"Itu untuk pelunasan rumah, pernah," jawab Sandra.

"Dari siapa?" tanya jaksa.

"Suami saya," jawab Sandra.

1. Sandra Dewi klaim uang itu untuk bayar rumah

Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Majelis Hakim kemudian meminta Jaksa menunjukkan bukti transaksi tersebut. Jaksa mengatakan, uang itu dikirim dari perusahaan penukaran uang  PT Quantum Skyline Exchange milik Helena.

"Izin menjelaskan untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018 ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi di rekening 7040688883 di bank sebesar, ada dipecah jadi tiga transaksi. Yang pertama, Rp1.050.000.000 terus berikutnya Rp1.000.000.000 dan Rp1.100.000.000. Ini dari rekening Quantum nanti kami tunjukkan," jelas jaksa.

Dari bukti yang disampaikan Jaksa, ada tiga kali pengiriman uang. Sandra pun tak membantah, namun menyebut uang itu untuk pelunasan rumah.

"Ini ada tiga kali setor. Gimana? Sama? Benar itu ada masuk?" tanya hakim.

"Betul, untuk pelunasan rumah dari suami," jawab Sandra.

"Ada?" tanya hakim.

"Ada," jawab Sandra.

"Rekening korannya ternyata sama?" tanya hakim.

"Sama," jawab Sandra.

"Seperti tadi dengan rekening Saudara? benar?" tanya hakim.

"Iya, betul," jawab Sandra.

2. Tiga mantan pejabat Dinas ESDM didakwa rugikan negara Rp300 T

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana (kiri) dan Suranto Wibowo (kanan) berbincang saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam perkara ini, tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung yakni Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019) didakwa telah merugikan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Angka itu didapat berdasarkan hasil audit.

Jaksa merinci, kerugian negara itu didapat dari berbagai hal yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14;  Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700.

3. Rincian aliran dana korupsi timah

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Tindakan itu dilakukan para Terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Selain itu, para Terdakwa juga disebut memperkaya sejumlah pihak. Antara lain:

Amir Syahbana: Rp325.999.998
Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663
Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788
Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766
Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589
375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913
CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396
Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690
Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000                                                                                                                                                                                                                 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwifantya Aquina
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us